Pemkot Balikpapan Kaji Ulang Penataan UMKM Demi Hak Pejalan Kaki

AdminBTV • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 08:37 WIB
Pemkot Balikpapan menata ulang kawasan UMKM untuk menciptakan ruang usaha tertib, nyaman, sekaligus menjaga fungsi trotoar. (BTV/AI)
Pemkot Balikpapan menata ulang kawasan UMKM untuk menciptakan ruang usaha tertib, nyaman, sekaligus menjaga fungsi trotoar. 

Durasi Baca: 3 Menit

Topik: Kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan Menata Ulang Usaha Mikro Kecil Menengah

Ikhtisar: Pemerintah Kota Balikpapan mengkaji ulang lokasi lapak UMKM agar ekonomi warga tetap tumbuh tanpa merampas kenyamanan pengguna trotoar dan fasilitas umum.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Kebijakan penataan lapak pedagang kecil di Kota Minyak kini memasuki babak baru yang lebih terukur demi menjaga kenyamanan bersama.

Pernah kah terlintas di benak, bagaimana caranya membuat usaha warga tetap laris manis tanpa harus bikin pejalan kaki terusir ke pinggir jalan raya, Ces?

Baca Juga: Target PAD Balikpapan Seret dan TKD Turun, Pelayanan Publik Jadi Taruhan?

Menjelajah sudut-sudut kota, keberadaan pedagang kaki lima memang selalu menghidupkan suasana malam dan menggerakkan roda ekonomi rakyat. Namun, ketika fasilitas umum seperti trotoar hingga badan jalan tertutup lapak dagangan, ruang gerak masyarakat umum jelas makin terbatas. Dilema antara perut warga dan keteraturan kota inilah yang kini dicari titik temunya oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan penataan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak boleh dilakukan asal gulung lapak. Pendekatan yang diambil menitikberatkan pada kajian yang matang agar fungsi fasilitas publik terlindungi, tetapi dapur pelaku UMKM tetap terus mengepul.

Melalui kajian yang sedang disiapkan, lokasi-lokasi berjualan akan dipetakan kembali secara teliti. Harapannya, pedagang tidak lagi menempati area terlarang yang membahayakan pengguna jalan maupun diri mereka sendiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengungkapkan pentingnya keseimbangan antara ruang usaha masyarakat dan hak publik.

"Memang harus kita kaji ya. UMKM ini kan juga bagian untuk pemberdayaan masyarakat, tetapi kalau kita mau menata, jangan sampai juga kemudian mengganggu hak masyarakat yang lainnya. Sehingga kita perlu betul-betul melihat kira-kira wilayah mana yang bisa kita siapkan, karena ada beberapa sentra yang sudah ada seperti daerah Gunung Bahagia...

— Agus Budi Prasetyo (Plt Sekretaris Daerah Kota Balikpapan)

Langkah pengelompokan ke kawasan terpadu dipandang sebagai opsi paling bijak. Pembukaan atau optimalisasi sentra UMKM seperti di wilayah Gunung Bahagia menjadi bukti bahwa pemerintah tidak cuma melarang, tapi juga menyediakan wadah pengganti yang representatif.

Bagaimana Pemkot Menjaga Keseimbangan Hak Publik dan Ekonomi Warga?

Penataan ruang di kawasan perkotaan selalu memicu dinamika tersendiri. Di satu sisi, usaha kecil membutuhkan lokasi strategis yang ramai dilalui calon pembeli demi menyambung hidup. Di sisi lain, pejalan kaki dan pengguna kendaraan berhak atas akses jalan yang aman serta bebas hambatan.

Identifikasi lokasi yang tengah berjalan bertujuan memisahkan mana area ruang terbuka hijau dan trotoar murni, serta mana titik yang bisa disulap menjadi zona kuliner atau kriya secara legal. Langkah ini sekaligus menghentikan pola penertiban berulang yang selama ini kurang efektif.

Sentra UMKM Gunung Bahagia menjadi salah satu percontohan fasilitas yang sudah disiapkan. Jika dikelola matang dengan tata letak yang bersih dan ramah pengunjung, pembeli justru akan lebih nyaman datang dibanding harus membeli di tepi jalan yang berdebu dan rawan kemacetan.

Mengapa Kajian UMKM Masuk dalam Rencana Kerja 2027?

Perencanaan ini tidak berhenti pada wacana jangka pendek semata. Hasil penataan dan kajian lokasi usaha ini bakal diintegrasikan ke dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta penyusunan regulasi daerah untuk target operasional tahun 2027.

Masuknya poin penataan UMKM dalam dokumen RKPD menandakan bahwa pembenahan ekosistem usaha rakyat diupayakan secara permanen. Ada kepastian hukum serta alokasi anggaran yang jelas untuk pembangunan sarana penunjang fasilitas usaha di masa depan.

Integrasi ke agenda pembangunan jangka panjang ini diharapkan meminimalkan konflik sosial di lapangan. Saat aturan tata ruang dan penyediaan tempat usaha terwadahi regulasi yang kuat, pelaku usaha lokal memiliki kepastian tempat mencari nafkah tanpa perlu khawatir digusur sewaktu-waktu.

Baca Juga: Gen Z Balikpapan Ramai Gowes, Tren Sepeda Bikin Bisnis Rental Makin Ramai

Poin Penting:

Insight Redaksi: Penataan UMKM bukan cuma urusan memindahkan tenda dagangan, tapi soal memanusiakan ruang kota. Balikpapan butuh solusi konkret yang bikin pedagang tenang cari rezeki, jalanan kencang kada macet, dan pejalan kaki aman melangkah. Kepastian lokasi resmi dalam RKPD 2027 adalah komitmen penting agar kota ini makin nyaman didiami, paham aja sudah paham, Ces!

Langkah Pemkot Balikpapan ini patut didukung penuh agar ruang publik kota makin rapi dan UMKM lokal makin naik kelas. Bagikan berita ini ke kawan-kawanmu biar makin banyak yang paham pentingnya jaga ketertiban kota, Ces!

Kota rapi, pedagang tenang, dan pejalan kaki nyaman adalah impian kita bersama. Pantau terus perkembangan penataan kota dan berita hangat lainnya agar selalu update info hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa Pemkot Balikpapan melakukan kajian ulang terhadap penataan UMKM?

Penataan dikaji ulang agar pemberdayaan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan dan kenyamanan fasilitas umum.

2. Di mana lokasi sentra UMKM yang sudah disiapkan untuk penataan ini?

Salah satu lokasi sentra UMKM yang sudah ada dan siap dimaksimalkan berada di kawasan Gunung Bahagia.

3. Kapan aturan dan kebijakan baru terkait penataan UMKM ini ditargetkan berjalan penuh?

Kajian penataan ini dimasukkan ke dalam rancangan kerja pemerintah daerah dan penyusunan regulasi daerah untuk tahun 2027.

Sumber Informasi: Informasi ini sudah tayang sebelumnya di Media Youtube @Balikpapantv_Official, dengan judul "PEMKOT BALIKPAPAN KAJI ULANG PENATAAN UMKM". Di-publikasikan kembali berupa artikel dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Penataan UMKM Balikpapan Agus Budi Prasetyo Balikpapan pemkot balikpapan