Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

Kasus 1.205 Batang Kayu di Balikpapan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum soal Dugaan Dokumen Palsu

AdminBTV • Rabu, 15 Juli 2026 | 06:37 WIB

 

Tumpukan kayu ulin dan meranti menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan penggunaan dokumen hasil hutan palsu.
Tumpukan kayu ulin dan meranti menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan penggunaan dokumen hasil hutan palsu.

Durasi Baca: 4 Menit

Topik: Proses penyidikan dugaan dokumen hasil hutan palsu di Balikpapan terus berlangsung

Ikhtisar: Kuasa hukum pemilik kayu yang disita menyatakan kliennya merupakan korban dugaan dokumen hasil hutan palsu dan menggugat prosedur penyitaan melalui praperadilan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Penyidikan dugaan penggunaan dokumen hasil hutan palsu dalam kasus penyitaan 1.205 batang kayu ulin dan meranti di Balikpapan masih terus berjalan. Di tengah proses tersebut, kuasa hukum pemilik kayu menegaskan kliennya belum berstatus tersangka dan mengklaim menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini masih bergulir. Simak duduk perkaranya sampai selesai, Ces!

Baca Juga: Target 12 Ribu Sambungan Air Bersih, Pemkot Balikpapan Percepat Penanganan Banjir DAS Ampal

Apa yang dipersoalkan kuasa hukum pemilik kayu?

Kuasa hukum pemilik kayu, Amir, menyampaikan bahwa kliennya berinisial S (50) hingga kini masih berstatus terlapor. Menurutnya, penyidik belum menetapkan S sebagai tersangka sehingga seluruh dugaan masih berada pada tahap pembuktian.

Amir menjelaskan penyegelan dilakukan pada awal Juli 2026 ketika petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mendatangi lokasi penampungan kayu di Balikpapan. Barang bukti kemudian dipindahkan ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Amir, terdapat sejumlah prosedur yang dipandang perlu diuji melalui mekanisme hukum. Salah satunya berkaitan dengan penyegelan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah penyelidikan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan status petugas yang melakukan penyegelan karena disebut bukan penyidik pegawai negeri sipil maupun penyelidik.

Mengapa kuasa hukum menyebut kliennya sebagai korban?

Pihak kuasa hukum menegaskan kliennya hanya berperan sebagai pembeli kayu. Selama transaksi berlangsung pada periode 2023 hingga 2026, pembayaran disebut dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti transaksi.

Menurut Amir, dokumen pengangkutan kayu diperoleh dari penjual dan diterbitkan oleh pihak yang disebut sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan.

Karena itu, ia menilai masih harus dibuktikan di pengadilan apakah dokumen tersebut benar merupakan dokumen palsu dan apakah kliennya mengetahui dugaan tersebut sejak awal.

Pihaknya juga mengaku telah melaporkan sejumlah badan usaha yang diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut ke Polda Kalimantan Timur.

Baca Juga: Swiss-Belhotel Balikpapan Buka Pengalaman Kuliner Baru, Simak Keunikan Pop Up Kitchen

Langkah hukum yang ditempuh

Selain membuat laporan, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Kehutanan, penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, serta tiga aparatur sipil negara yang melakukan penyegelan.

Gugatan itu diajukan karena kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur, termasuk mengenai izin penyitaan yang menurut mereka seharusnya memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui praperadilan, pengadilan nantinya akan menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi syarat hukum acara pidana atau tidak.

Bagaimana posisi penyidikan saat ini?

Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengungkap dugaan penggunaan dokumen hasil hutan yang dipalsukan dalam peredaran 1.205 batang kayu jenis ulin dan meranti.

Penyidik menduga dokumen yang menyertai kayu tersebut tidak sah. Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung sehingga dugaan tindak pidana tersebut belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat final.

Baca Juga: Penemuan Jenazah di Kamar Kos Balikpapan, Dugaan Penyebab Kematian Masih Didalami

Poin Penting:

Insight Redaksi: Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan bukan hanya berkaitan dengan asal-usul kayu, tetapi juga keabsahan dokumen yang menyertainya. Di sisi lain, prosedur penindakan aparat juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Keduanya sama-sama penting agar kepastian hukum berjalan seimbang. Kaitu pang yang perlu dicermati, Ces.

FAQ

1. Berapa jumlah kayu yang disita?
Sebanyak 1.205 batang kayu jenis ulin dan meranti.

2. Apakah pemilik kayu sudah menjadi tersangka?
Belum. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, statusnya masih sebagai terlapor.

3. Mengapa kuasa hukum mengajukan praperadilan?
Karena menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penyegelan dan penyitaan.

4. Apakah perkara ini sudah diputus pengadilan?
Belum. Penyidikan masih berlangsung dan dugaan tindak pidana masih dalam tahap pembuktian.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post dengan judul "Kasus Penyitaan 1.205 Batang Kayu di Balikpapan, Kuasa Hukum Sebut Pemilik Korban Dugaan Dokumen Hasil Hutan Palsu" oleh penulis Muhammad Taufik. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id

Editor : Arya Kusuma
Amir 1.205 batang kayu ulin dan meranti balikpapan