Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

61 TPS di Pinggir Jalan Balikpapan Dibongkar? Ini Penjelasan dan Lokasi Penggantinya

Arya Kusuma • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:39 WIB
Kondisi jalur protokol Balikpapan setelah penataan TPS untuk mendukung kebersihan dan keindahan kota.
Kondisi jalur protokol Balikpapan setelah penataan TPS untuk mendukung kebersihan dan keindahan kota.

Durasi: 7 Menit Baca

Topik: Penataan tempat penampungan sampah untuk memperkuat kebersihan dan estetika Kota Balikpapan.

Ikhtisar: DLH Balikpapan mempercepat penataan TPS dengan membongkar sejumlah titik di jalan utama, memperkuat pengelolaan sampah dari sumber, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali mempercepat penataan sistem pengelolaan sampah dengan membongkar sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di ruas jalan utama. Langkah ini dilakukan untuk memperindah wajah kota sekaligus mendorong pengelolaan sampah langsung dari lingkungan permukiman.

Banyak yang mengira pembongkaran TPS hanya soal kebersihan. Padahal dampaknya jauh lebih luas, mulai dari tata kota hingga perubahan kebiasaan masyarakat. Simak sampai tuntas, Ces!

Bagaimana strategi DLH Balikpapan menata ulang lokasi TPS?

Penataan TPS bukan kebijakan yang baru dimulai tahun ini. DLH Balikpapan telah menjalankannya secara bertahap sejak 2023 sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah yang dinilai lebih efektif.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa arah kebijakan saat ini adalah mendekatkan lokasi TPS ke kawasan permukiman sehingga masyarakat lebih mudah membuang sampah sesuai wilayah tempat tinggalnya.

Menurut Sudirman, pola tersebut sekaligus mendorong warga melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Dengan demikian, sampah yang masuk ke TPS hanyalah residu yang memang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Ia mengatakan, "Harapannya masyarakat ikut memilah sampah sejak dari rumah dan tinggal sisa sampah yang dibuang ke TPS."

Hingga pertengahan 2026, pembongkaran telah dilakukan pada enam TPS. Salah satunya berada di depan Hotel Zurich dan kawasan Yova Supermart yang selama ini menjadi titik penumpukan sampah di jalur utama kota.

Baca Juga: Graha Indah Juara I Kaltim, Balikpapan Kini Bidik Prestasi Kelurahan Terbaik Nasional

Mengapa TPS di pinggir jalan mulai dihapus?

DLH menilai keberadaan TPS di tepi jalan protokol sudah tidak lagi sesuai dengan arah penataan kota. Selain mengganggu pemandangan, lokasi tersebut juga kerap dimanfaatkan oleh orang yang hanya melintas.

Sudirman mengungkapkan bahwa sebagian besar sampah yang dibuang di beberapa TPS pinggir jalan justru berasal dari masyarakat luar kawasan permukiman setempat.

Ia mengatakan, "Apalagi kami melihat kebanyakan yang membuang sampah di pinggir jalan orang-orang dari luar, bukan warga permukiman."

Kondisi itu menyebabkan volume sampah meningkat lebih cepat sehingga pengangkutan harus dilakukan lebih sering. Ketika pengangkutan terlambat, sampah mudah meluber dan menimbulkan bau yang mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Dari sisi tata kota, keberadaan TPS di lokasi strategis juga dianggap mengurangi estetika Balikpapan yang selama ini dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat kebersihan yang baik.

Karena itu, beberapa TPS yang letaknya berdekatan juga mulai dikonsolidasikan agar pelayanan tetap berjalan tanpa menambah titik penumpukan baru.

Apa dasar aturan pembongkaran TPS tersebut?

Kebijakan ini bukan hanya keputusan pemerintah daerah, tetapi juga mengacu pada regulasi nasional mengenai pengelolaan sampah.

DLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dilakukan mulai dari sumbernya melalui pengurangan dan penanganan sampah secara mandiri.

Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Melalui aturan tersebut, setiap rumah tangga memiliki tanggung jawab untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sebelum akhirnya dibawa menuju fasilitas penampungan yang telah ditentukan.

Konsep ini juga sejalan dengan pendekatan pengelolaan sampah modern yang mengutamakan prinsip reduce, reuse, dan recycle agar volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat terus ditekan.

Baca Juga: Sengketa Berubah Pidana, Sidang Penggelapan Solar Rp20 Miliar Masuk Babak Akhir

Ke mana warga membuang sampah setelah TPS dibongkar?

DLH memastikan pembongkaran TPS tidak dilakukan tanpa menyediakan lokasi pengganti.

Untuk kawasan sekitar Hotel Zurich, masyarakat diarahkan menggunakan TPS di depan Town Club yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi sebelumnya.

Sementara untuk kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, alternatif tersedia di TPS seberang bengkel serta di samping pintu masuk Yova.

Warga Balikpapan Barat dapat memanfaatkan TPS di samping Rental PS4, sedangkan masyarakat Batakan diarahkan menuju TPS yang berada di samping PT H&H.

Dengan pola tersebut, akses masyarakat terhadap fasilitas pembuangan sampah tetap tersedia meski beberapa titik lama telah dihapus.

DLH juga masih membuka ruang koordinasi bersama kelurahan apabila masyarakat mengusulkan lokasi TPS baru yang dinilai lebih tepat dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Apa target DLH Balikpapan hingga akhir tahun?

DLH Balikpapan menargetkan pembongkaran sebanyak 14 TPS sepanjang tahun ini. Prosesnya dilakukan bertahap agar perpindahan lokasi pelayanan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurut Sudirman Djayaleksana, pembongkaran tetap mempertimbangkan hasil koordinasi bersama pemerintah kelurahan dan warga sekitar. Jika terdapat usulan lokasi pengganti yang dinilai layak, DLH akan melakukan konsolidasi sebelum menentukan titik baru.

Ia mengatakan, "Sambil menunggu konsolidasi antara warga dengan kelurahan jika ada usulan pengganti TPS."

Data DLH menunjukkan, sejak 2022 hingga 2025 sudah ada 61 TPS di berbagai wilayah Balikpapan yang ditiadakan. Angka tersebut menggambarkan perubahan bertahap dari sistem penampungan sampah di pinggir jalan menuju pengelolaan yang lebih dekat dengan kawasan permukiman.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi kebiasaan membuang sampah secara spontan di jalur protokol. Ketika TPS tidak lagi berada di tepi jalan utama, masyarakat yang sekadar melintas diharapkan tidak menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat membuang sampah.

Pada saat yang sama, warga di lingkungan perumahan didorong semakin aktif mengelola sampah dari sumbernya. Mulai dari memilah sampah organik dan anorganik hingga mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPS menjadi bagian penting dalam sistem baru tersebut.

Perubahan kebiasaan memang tidak terjadi dalam waktu singkat. Namun, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga partisipasi masyarakat dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Balikpapan selama ini dikenal sebagai salah satu kota yang konsisten menjaga kebersihan lingkungan. Penataan TPS menjadi salah satu upaya mempertahankan citra tersebut sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik agar tetap nyaman bagi warga maupun pendatang.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Penataan TPS bukan sekadar memindahkan tempat pembuangan sampah. Fakta yang muncul menunjukkan Balikpapan sedang mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem yang berpusat di jalan utama menjadi berbasis lingkungan permukiman. Langkah ini akan efektif apabila dibarengi perubahan perilaku masyarakat. Kada cukup hanya membongkar TPS kalau kebiasaan membuang sampah sembarangan masih terjadi. Kolaborasi pemerintah, RT, dan warga pang menjadi kunci supaya wajah Balikpapan tetap bersih dan nyaman dipandang, Ces.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya semakin banyak warga memahami alasan penataan TPS di Balikpapan serta ikut menjaga kebersihan lingkungan mulai dari rumah masing-masing.

Selalu ikuti perkembangan informasi terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa DLH Balikpapan membongkar TPS di pinggir jalan?
Karena dinilai mengganggu estetika kota dan banyak dimanfaatkan oleh orang yang melintas untuk membuang sampah sembarangan.

2. Berapa jumlah TPS yang sudah ditiadakan di Balikpapan?
Sebanyak 61 TPS telah ditiadakan sejak 2022 hingga 2025.

3. Berapa target pembongkaran TPS pada 2026?
DLH Balikpapan menargetkan pembongkaran 14 TPS hingga akhir tahun.

4. Apakah masyarakat masih memiliki tempat membuang sampah?
Ya. DLH telah menyediakan TPS alternatif di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan titik TPS yang dibongkar.

5. Apa dasar hukum kebijakan ini?
Kebijakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Sudah 61 TPS Dilenyapkan, DLH Balikpapan Targetkan Bongkar 14 Lokasi Lagi hingga Akhir Tahun", oleh penulis Dina Angelina. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah #Sudirman Djayaleksana #balikpapan