Durasi Baca: 6 menit
Topik: Dugaan tindak pidana penggelapan aset dalam bisnis BBM solar
Ikhtisar:
Perkara dugaan penggelapan aset solar Rp20 miliar di Balikpapan memasuki fase putusan, dengan perdebatan tajam antara pidana dan perdata yang kini menunggu penilaian akhir majelis hakim.
Balikpapan TV - Hai Ces! Sidang dugaan penggelapan aset solar senilai Rp20 miliar yang menjerat Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, kini tinggal menunggu palu hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Jaksa menilai unsur pidana terpenuhi, sementara kuasa hukum tetap bersikukuh ini sengketa perdata.
Suasana ruang sidang terasa kencang sejak agenda duplik digelar. Publik Balikpapan ikut menyorot. Kasus ini menyentuh isu sensitif: kepercayaan bisnis, aset perusahaan, dan batas tegas antara ranah perdata dan pidana. Panas, Ces!
Baca Juga: DPRD Balikpapan Bukan Eksekutor, Ini Penjelasan Lengkap Syarifudin Oddang
Mengapa perkara ini disebut sudah masuk wilayah pidana?
Jaksa Penuntut Umum menilai konstruksi perkara tidak berhenti pada persoalan utang-piutang. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa fakta yang terungkap menunjukkan dugaan penguasaan dan pengalihan aset perusahaan tanpa hak. Itu poin kuncinya.
Dalam replik, JPU menegaskan seluruh unsur dakwaan telah terbukti melalui keterangan saksi, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan dari Polda Kalimantan Timur. Jaksa juga menyebut adanya pola terorganisir, bukan peristiwa tunggal yang berdiri sendiri.
Pernyataan tersebut mempertegas arah perkara. Bagi jaksa, putusan perdata yang telah inkrah justru menjadi landasan bahwa kewajiban hukum sudah jelas. Ketika aset diduga dialihkan, konteksnya berubah. Bukan lagi sekadar tagihan.
Apa saja pembelaan utama dari kuasa hukum terdakwa?
Tim penasihat hukum dari Hutama Law Firm tetap pada garis awal. Mereka menyatakan perkara ini murni perdata. Menurut kuasa hukum, Handy telah mencicil kewajiban kepada PT PetroTrans Utama sejak 2010 hingga 2023 dan masih beritikad menyelesaikan seluruhnya.
Pembelaan juga menyinggung keberadaan piutang terdakwa kepada pihak lain. Argumennya, kondisi keuangan yang belum tuntas tidak otomatis menjadi tindak pidana. Kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa atau menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan masa percobaan.
Mereka turut membantah tudingan pengalihan aset. Tiga unit kendaraan yang disita disebut masih tercatat atas nama PT Dharma Putra Karsa dan tidak pernah dijual. Klaim ini kembali disampaikan dalam duplik.
Di mana letak perbedaan tajam versi jaksa dan korban?
Perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai duplik tidak menyentuh inti perkara. Ia menegaskan fokus sidang adalah dugaan penggelapan aset, bukan lagi perhitungan utang yang sudah diputus pengadilan perdata pada 2022.
Menurutnya, pengulangan dalil perdata justru mengaburkan substansi pidana. Ia juga menyoroti pengakuan terdakwa di persidangan terkait penjualan tiga unit aset, yang dinilai relevan dengan dakwaan penggelapan.
Bagi pihak korban, batasnya jelas. Urusan utang sudah selesai secara hukum. Yang diperiksa kini adalah dugaan perbuatan melawan hukum pidana setelah putusan perdata itu ada.
Baca Juga: Disdikbud Balikpapan Dorong Prestasi Non Akademik Lewat Piala Soeratin
Bagaimana sikap majelis hakim melihat dinamika persidangan?
Majelis hakim yang diketuai Indah Novi Susanti mengingatkan semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan. Hakim menegaskan persidangan akan menilai fakta pidana yang terungkap, bukan mengulang perkara lain.
Ketua majelis juga menekankan kepatuhan terdakwa terhadap status tahanan kota. Ini menjadi sinyal bahwa pengadilan menjaga keseimbangan antara hak terdakwa dan kepentingan hukum.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan Kamis, 9 Juli 2026. Momen ini akan menentukan apakah argumentasi pidana jaksa atau pembelaan perdata kuasa hukum yang dinilai lebih kuat.
Apa dampak kasus ini bagi iklim bisnis BBM di Balikpapan?
Kasus ini menyedot perhatian pelaku usaha energi lokal. Bisnis BBM solar sangat bergantung pada kepercayaan dan pengelolaan aset. Ketika sengketa berujung pidana, pesan hukumnya tegas.
Pengusaha diingatkan untuk memisahkan dengan jelas kewajiban perdata dan penguasaan aset. Putusan nanti berpotensi menjadi rujukan penting bagi kasus serupa di sektor distribusi energi.
Publik menunggu. Apakah pengadilan akan menegaskan batas pidana dalam sengketa bisnis, atau justru memperkuat pandangan bahwa konflik ini semestinya berhenti di ranah perdata.
Poin Penting:
-
Perkara dugaan penggelapan aset solar Rp20 miliar memasuki tahap putusan.
-
Jaksa menilai unsur pidana terbukti melalui saksi, barang bukti, dan BAP.
-
Kuasa hukum tetap menyebut perkara sebagai sengketa perdata.
-
Keluarga korban menegaskan fokus sidang adalah penggelapan aset, bukan utang.
-
Putusan dijadwalkan 9 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Insight Redaksi:
Kasus ini menjadi ujian penting bagi kepastian hukum bisnis di Balikpapan. Saat perdata sudah inkrah, tindakan atas aset pascaputusan punya konsekuensi serius. Pengadilan diharapkan memberi garis tegas. Biar dunia usaha paham batasnya. Jangan abu-abu. Ini bukan sekadar perkara orang per orang, tapi sinyal hukum untuk semua pelaku usaha di kota ini. Gas terus, tapi tetap taat aturan, Ces.
Tetap ikuti perkembangan kasus ini dan bagikan ke kawan-kawanmu. Diskusi hukum begini penting, biar warga Balikpapan makin melek hak dan kewajiban. Jangan sampai kelewat, Ces! Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ:
-
Apa inti perkara yang disidangkan saat ini?
Dugaan tindak pidana penggelapan aset solar, bukan lagi sengketa utang-piutang. -
Mengapa kuasa hukum menyebut ini perkara perdata?
Karena terdakwa dinilai masih mencicil kewajiban dan aset disebut belum dialihkan. -
Kapan putusan akan dibacakan?
Putusan dijadwalkan Kamis, 9 Juli 2026.
Sumber Informasi:
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltimpost, dengan judul “Kasus Pidana Dugaan Penggelapan Aset Solar Rp20 Miliar Menuju Putusan, Kuasa Hukum Handy Bergeming Bukan Kasus Pidana”, oleh penulis Ajie Chandra. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma