Durasi Baca: 5 Menit
Topik: DLH Balikpapan Perketat Aturan Pemilahan Sampah Rumah Tangga Sebelum Masuk TPS
Ikhtisar: Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan pemilahan sampah dari rumah sebagai upaya mengurangi timbunan residu dan meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Balikpapan TV - Hai Ces! Warga Kota Balikpapan kini tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) secara bercampur. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menegaskan setiap rumah tangga wajib memilah sampah sejak dari sumber sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini bukan sekadar aturan baru, tetapi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di kota. Yuk simak sampai tuntas supaya tidak keliru saat membuang sampah, Ces!
Baca Juga: Digitalisasi Rumah Maggot Antar Balikpapan Kota Raih Terbaik III Komdigi
Apa yang Berubah dalam Aturan Buang Sampah di Balikpapan?
Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak dimulai di TPS, melainkan dari setiap rumah tangga.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan masyarakat kini wajib melakukan pemilahan sampah sebelum dibawa ke TPS. "Setiap rumah tangga wajib mengelola sampahnya sendiri. Tidak hanya mengumpulkan sampah dan buang ke TPS, tapi dari rumah tangga sudah harus memilah."
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur bahwa sampah kawasan permukiman harus dikelola sejak dari sumbernya.
Di tingkat daerah, aturan itu juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Sampah Organik dan Anorganik Harus Dipisahkan
Menurut Sudirman, masyarakat setidaknya mulai memisahkan sampah menjadi dua kelompok utama.
Pertama adalah sampah organik seperti sisa makanan, daun, atau limbah dapur yang masih dapat diolah menjadi kompos.
Sementara kelompok kedua merupakan sampah anorganik, misalnya botol plastik, kardus, kaleng, dan bahan lain yang masih memiliki nilai ekonomi apabila disalurkan melalui bank sampah.
"Sedangkan untuk anorganik bisa dikelola melalui bank sampah agar menjadi bernilai ekonomis," ujarnya.
Dengan sistem tersebut, volume sampah yang benar-benar menjadi limbah akan jauh berkurang sebelum akhirnya masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Baca Juga: Disdikbud Balikpapan Dorong Prestasi Non Akademik Lewat Piala Soeratin
Bagaimana Alur Pengelolaan Sampah Setelah Dipilah?
DLH menjelaskan bahwa sampah yang telah melalui proses pemilahan akan dikumpulkan dari TPS untuk diproses di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Di lokasi tersebut, sampah kembali diproses sehingga hanya residu atau sisa yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi yang dikirim menuju TPA.
"Kami ambil dan proses di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). Hasilnya sampah yang tersisa atau residu baru masuk ke TPA," kata Sudirman.
Skema ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA sekaligus meningkatkan pemanfaatan kembali sampah yang masih bernilai.
RT dan Kelurahan Memiliki Peran Penting
DLH juga menegaskan pengelolaan sampah rumah tangga merupakan kewenangan lingkungan setempat.
Karena itu, RT bersama kelurahan memiliki peran membina masyarakat agar disiplin melakukan pemilahan sampah.
Begitu pula jika masyarakat membutuhkan pembangunan TPS baru.
Usulan tidak langsung diajukan kepada DLH, melainkan dimulai dari RT kemudian diteruskan ke kelurahan untuk dibahas bersama.
Setelah lokasi disepakati, usulan pembangunan TPS diteruskan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Setelah TPS selesai dibangun, DLH bertugas melakukan pengangkutan sampah yang telah dipilah oleh masyarakat.
"Setelah TPS jadi, kami tinggal ngambil, tapi sampahnya tetap yang sudah melalui pemilihan oleh masyarakat setempat," jelasnya.
Jenis TPS Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah
DLH menjelaskan tidak semua TPS memiliki bentuk yang sama.
Untuk kawasan yang memiliki lahan luas dan volume sampah tinggi, TPS dapat menggunakan sistem kontainer.
Sebaliknya, apabila ruang terbatas dan jumlah sampah relatif kecil, TPS berbentuk bangunan dinilai lebih sesuai.
"Kontainer butuh lokasi agak besar karena manuver angkut. Kalau lokasi tidak besar dan volume sampahnya tidak besar bisa bentuk bangunan," tutup Sudirman.
Tips Mudah Memilah Sampah dari Rumah
-
Pisahkan sampah organik dan anorganik dalam wadah berbeda.
-
Manfaatkan sampah organik menjadi kompos bila memungkinkan.
-
Simpan sampah daur ulang dalam kondisi bersih dan kering.
-
Setorkan sampah bernilai ekonomi ke bank sampah terdekat.
-
Pastikan hanya residu yang dibuang ke TPS.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Bukan Eksekutor, Ini Penjelasan Lengkap Syarifudin Oddang
Poin Penting:
-
Warga Balikpapan wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS.
-
Aturan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022.
-
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos.
-
Sampah anorganik dianjurkan disalurkan melalui bank sampah.
-
DLH hanya mengangkut sampah yang telah melalui proses pemilahan.
-
RT dan kelurahan berperan membina pengelolaan sampah di lingkungan.
Insight Redaksi: Pengelolaan sampah pang kada cukup hanya mengandalkan petugas kebersihan. Perubahan paling besar justru dimulai dari rumah masing-masing. Jika pemilahan berjalan konsisten, beban TPA dapat ditekan dan nilai ekonomi sampah ikut meningkat. Balikpapan memiliki peluang menjadi kota yang semakin bersih apabila kebiasaan ini benar-benar dijalankan bersama. Mulainya memang sederhana, tetapi dampaknya panjang, Ces.
Bagikan informasi ini kepada bubuhan ikam agar semakin banyak warga memahami aturan baru pengelolaan sampah di Balikpapan.
Tetap ikuti informasi terbaru yang dekat dengan kehidupan warga hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apakah warga masih boleh membuang sampah langsung ke TPS?
Boleh, tetapi sampah harus dipilah terlebih dahulu dari rumah.
2. Apa saja jenis sampah yang wajib dipisahkan?
Minimal dipisahkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik.
3. Ke mana sampah anorganik sebaiknya disalurkan?
Melalui bank sampah agar dapat dimanfaatkan kembali dan memiliki nilai ekonomi.
4. Siapa yang mengusulkan pembangunan TPS baru?
Usulan berasal dari masyarakat melalui RT, diteruskan ke kelurahan, kemudian diproses oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Sumber Informasi: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kaltim Post dengan judul "Warga Balikpapan Wajib Tahu, Buang Sampah ke TPS Kini Tak Boleh Asal", ditulis oleh Dina Angelina, kemudian diolah kembali dengan sudut pandang baru untuk pembaca balikpapantv.id.