Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Religi Iptek Mimbar Opini

DPRD Balikpapan Bukan Eksekutor, Ini Penjelasan Lengkap Syarifudin Oddang

AdminBTV • Jumat, 3 Juli 2026 | 08:19 WIB
Syarifudin Oddang menjelaskan fungsi DPRD Balikpapan saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Mulia.
Syarifudin Oddang menjelaskan fungsi DPRD Balikpapan saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Mulia.

Durasi: 5 Menit

Topik: Penjelasan kewenangan DPRD Balikpapan dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah

Ikhtisar: Artikel ini membahas batas kewenangan DPRD Balikpapan, alasan pentingnya pemahaman publik, serta peran pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Anggota DPRD Balikpapan Syarifudin Oddang menegaskan DPRD hanya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Penjelasan itu disampaikan saat menerima mahasiswa Universitas Mulia di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (1/7), untuk meluruskan pemahaman mengenai peran lembaga legislatif.

Masih banyak yang mengira semua persoalan daerah menjadi tanggung jawab DPRD. Padahal faktanya tidak sesederhana itu.

Baca sampai tuntas. Biar makin paham cara kerja pemerintahan daerah, Ces!

Baca Juga: Aturan Tanah Kavling di Balikpapan Masih Abu-Abu, Disperkim Desak Regulasi agar Kavling Liar Tak Makin Meluas

Apa sebenarnya tugas DPRD Balikpapan menurut undang-undang?

Kesalahpahaman mengenai tugas DPRD masih sering muncul di tengah masyarakat. Ketika pembangunan tersendat atau pelayanan publik menuai kritik, tidak sedikit yang langsung menganggap DPRD sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan program pemerintah.

Pandangan itulah yang ingin diluruskan oleh Anggota DPRD Balikpapan, Syarifudin Oddang, saat berdialog dengan mahasiswa Universitas Mulia dalam kunjungan akademik ke Gedung DPRD Kota Balikpapan.

Menurut Syarifudin, DPRD memiliki kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam sistem pemerintahan daerah. Lembaga legislatif tidak bertindak sebagai pelaksana program, melainkan menjalankan fungsi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Pada fungsi legislasi, kami diberi kewenangan membentuk peraturan daerah bersama bupati atau wali kota," ujar Syarifudin.

Penjelasan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah, dengan kewenangan yang berbeda.

Mengapa DPRD sering dianggap bertanggung jawab atas semua persoalan daerah?

Syarifudin mengungkapkan, pertanyaan mahasiswa mengenai kasus korupsi di lingkungan pemerintahan dan anggapan DPRD tidak bekerja menjadi alasan dirinya menjelaskan batas kewenangan lembaga legislatif.

Ia menilai pemahaman mengenai fungsi DPRD masih perlu diperkuat agar masyarakat mampu membedakan antara lembaga yang membuat kebijakan, mengawasi, dan pihak yang menjalankan program di lapangan.

Dalam sistem pemerintahan daerah, pelaksanaan program berada di bawah kewenangan kepala daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pelaksana kegiatan pemerintahan.

"Yang perlu dipahami, DPRD bukan segala-galanya. Kami bukan pengambil keputusan dan bukan eksekutor seperti wali kota yang menjalankan program melalui organisasi perangkat daerah," tegas politikus Partai Hanura tersebut.

Pernyataan itu sekaligus menjawab anggapan bahwa setiap proyek pembangunan maupun pelayanan publik sepenuhnya berada di bawah kendali DPRD.

Baca Juga: KidUp ITK Hadirkan AI untuk Anak Tunagrahita, Belajar Kini Makin Adaptif dan Interaktif

Bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah?

Meski bukan pelaksana program, DPRD tetap memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan anggaran yang telah disepakati.

Syarifudin menjelaskan bahwa salah satu tugas utama DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah daerah, hingga kinerja perangkat daerah.

Selain itu, DPRD juga menjalankan fungsi anggaran dengan membahas serta memberikan persetujuan terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah.

Artinya, DPRD berperan memastikan penggunaan anggaran telah direncanakan secara tepat, sementara pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran maupun ketentuan yang berlaku, DPRD memiliki kewenangan memberikan evaluasi dan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme resmi.

Sebagai anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifudin mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan merupakan bagian dari tugas yang terus dijalankan bersama komisi.

Fungsi tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas penggunaan anggaran publik dan kualitas pembangunan daerah.

Mengapa edukasi mengenai fungsi DPRD penting bagi masyarakat?

Dialog bersama mahasiswa Universitas Mulia menjadi ruang untuk memperkenalkan bagaimana sistem pemerintahan daerah bekerja secara utuh.

Syarifudin berharap masyarakat, khususnya generasi muda, memahami bahwa keberhasilan pembangunan memerlukan kerja sama antara pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai lembaga yang mengawasi sekaligus menyusun regulasi.

Pemahaman yang tepat juga membantu masyarakat menyampaikan aspirasi kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan tertentu.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki hak mengawasi jalannya pemerintahan melalui mekanisme demokrasi, termasuk menyampaikan masukan kepada DPRD sebagai wakil rakyat.

Menutup pertemuan tersebut, Syarifudin menyampaikan apresiasi atas antusiasme mahasiswa dalam berdiskusi mengenai pemerintahan daerah.

"Saya juga menjelaskan kepada mahasiswa mengenai tugas pokok dan fungsi DPRD, termasuk tanggung jawab kami dalam melakukan pengawasan. Alhamdulillah, mereka dapat memahami penjelasan tersebut dengan baik," pungkasnya.

Baca Juga: Ternyata 80 Rumah dan 34 Sumur Bor Sudah Rampung, Begini Program Sosial Polda Kaltim

Poin Penting:

Insight Redaksi: Pemahaman mengenai pembagian kewenangan antar lembaga pemerintahan masih menjadi tantangan di banyak daerah, termasuk Balikpapan. Ketika masyarakat memahami siapa yang menyusun aturan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menjalankan program, ruang diskusi publik menjadi jauh lebih sehat. Kritik pun bisa diarahkan kepada lembaga yang tepat. Kada semua persoalan otomatis menjadi tanggung jawab DPRD, pang. Edukasi seperti ini layak terus diperluas sampai ke komunitas dan kampus. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami cara kerja pemerintahan daerah.

Selalu ikuti perkembangan isu pemerintahan daerah dengan informasi yang mudah dipahami dan penuh konteks. Update info hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa fungsi utama DPRD Balikpapan?
DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

2. Apakah DPRD Balikpapan menjalankan program pemerintah?
Tidak. Pelaksanaan program merupakan kewenangan wali kota melalui organisasi perangkat daerah.

3. Mengapa Syarifudin Oddang memberikan penjelasan tersebut?
Karena masih ada anggapan DPRD bertanggung jawab atas seluruh persoalan pemerintahan, termasuk pertanyaan mahasiswa mengenai kasus korupsi dan kinerja DPRD.

4. Apa tugas DPRD dalam penyusunan APBD?
DPRD membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD bersama pemerintah daerah.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Syarifudin Oddang Tegaskan DPRD Balikpapan Bukan Eksekutor, Hanya Jalankan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan", oleh penulis Ainur Rofiah. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
#Syarifudin Oddang #fungsi legislasi #dan pengawasan #dprd balikpapan #anggaran