Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Religi Iptek Mimbar Opini

Ternyata Ada Tunggakan BPHTB di Balikpapan, Ini Dampaknya bagi PAD

AdminBTV • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:50 WIB
Rapat pengawasan Komisi II DPRD Balikpapan membahas penerimaan pajak daerah.
Rapat pengawasan Komisi II DPRD Balikpapan membahas penerimaan pajak daerah.

Durasi Baca: 5 menit

Topik: Pengawasan Pajak Properti Balikpapan untuk Mendukung Target Pendapatan Daerah

Ikhtisar: Artikel ini membahas temuan tunggakan BPHTB, pengawasan sektor properti dan rumah kos, serta upaya menjaga potensi penerimaan daerah.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Balikpapan menemukan tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai berpotensi memengaruhi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,6 triliun pada 2027. Masih ada hal yang dicermati dari penerimaan pajak daerah. Simak sampai habis, ada sisi penting yang patut dipahami warga, Ces!

Baca Juga: PTMB Selesaikan Perbaikan Pipa Induk, Apa Dampaknya bagi Pelanggan BDS?

Mengapa tunggakan BPHTB menjadi perhatian DPRD Balikpapan?

Tunggakan BPHTB menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pemasukan daerah. DPRD Balikpapan menilai potensi penerimaan dari sektor ini masih cukup besar.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengungkapkan pihaknya masih menemukan persoalan BPHTB pada pengembangan apartemen maupun perumahan.

“Kami masih menemukan persoalan terkait BPHTB, baik di sektor apartemen maupun perumahan. Ini yang sedang kami cermati karena berkaitan langsung dengan penerimaan daerah,” ujar Taufik.

Temuan tersebut muncul menjelang target PAD Kota Balikpapan tahun 2027 yang diproyeksikan mencapai Rp1,6 triliun. Nilainya naik sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Bagaimana BPHTB yang sudah dibayar konsumen bisa belum masuk kas daerah?

Dalam beberapa kasus, pembeli properti sebenarnya telah membayarkan BPHTB saat proses Akta Jual Beli (AJB) dilakukan.

Namun berdasarkan hasil pengawasan DPRD, dana yang telah dibayarkan konsumen itu belum seluruhnya masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini sedang menjadi fokus pendalaman Komisi II DPRD Balikpapan. Mereka belum mengungkap pihak-pihak yang masih dalam proses pemeriksaan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban perpajakan dipenuhi sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Ini penting.

Apa saja sektor lain yang ikut diawasi DPRD?

Selain sektor apartemen dan perumahan, DPRD Balikpapan memperluas pengawasan hingga usaha rumah kos.

Menurut Taufik, seluruh usaha rumah kos kini wajib memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dulu ada pengelompokan berdasarkan jumlah kamar. Sekarang seluruh objek pajak harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam perda,” katanya.

Kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat menjaga pertumbuhan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga: Mengapa Sawah Teritip Jadi Prioritas? DPRD Balikpapan Siapkan Strategi Anggaran 2027

Seberapa besar potensi sektor properti bagi PAD Balikpapan?

Komisi II DPRD menilai sektor properti masih menyimpan peluang besar untuk meningkatkan PAD Balikpapan.

Pertumbuhan pembangunan kawasan hunian, apartemen, hingga properti komersial diperkirakan dapat mendorong kenaikan penerimaan BPHTB dalam beberapa tahun mendatang.

Meski begitu, pengawasan tetap diperlukan agar seluruh kewajiban pajak benar-benar disetorkan sesuai regulasi.

DPRD juga mendorong sosialisasi aturan perpajakan kepada wajib pajak. Sementara itu, pelaksanaan teknis pemungutan dan pengelolaan pajak daerah tetap menjadi kewenangan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

“Kalau penerimaan daerah meningkat, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tutup Taufik.

Apa dampaknya bagi masyarakat Balikpapan?

Penerimaan daerah yang meningkat berpotensi mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, pengawasan terhadap BPHTB bukan hanya soal administrasi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Pertanyaannya, apakah seluruh potensi penerimaan daerah sudah benar-benar tergali? DPRD tampaknya masih terus mencari jawabannya.

Baca Juga: Warga Kaltim-Kaltara Resah Gara-Gara Jadwal Pemadaman PLN Beredar, Ini Klarifikasi Resmi yang Perlu Diketahui

Poin Penting:

Insight redaksi: Pengawasan BPHTB menunjukkan bahwa potensi penerimaan daerah bukan hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk, tetapi juga ketepatan penyetoran kewajiban pajaknya. Bagi Balikpapan yang terus tumbuh sebagai kota jasa dan properti, pengawasan seperti ini layak diperkuat. Warga tentu berharap target PAD Rp1,6 triliun bukan sekadar angka. Hasilnya mesti terasa pada pelayanan publik. Itu yang paling penting, pang lah. Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal sumber pendapatan daerah.

Masih banyak sisi menarik dari pengelolaan pajak daerah dan dampaknya bagi kehidupan warga. Ikuti terus perkembangan informasinya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dikenakan saat terjadi peralihan hak atas properti.

2. Berapa target PAD Balikpapan pada 2027?
Target PAD Kota Balikpapan tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,6 triliun.

3. Siapa yang mengelola pemungutan pajak daerah di Balikpapan?
Pengelolaan teknis pajak daerah menjadi kewenangan BPPDRD Kota Balikpapan.

4. Selain properti, sektor apa yang diawasi DPRD?
Komisi II DPRD juga memperkuat pengawasan terhadap usaha rumah kos.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Balpos.com, dengan judul "DPRD Balikpapan Temukan Tunggakan BPHTB, Potensi PAD Rp1,6 Triliun Jadi Sorotan", oleh penulis Yudhianto. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
#balikpapan #bphtb #Taufik Qul Rahman