Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Religi Iptek Mimbar Opini

Restorative Justice, PN Balikpapan Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Perdamaian

Arya Kusuma • Selasa, 23 Juni 2026 | 11:02 WIB
Ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA dalam proses persidangan
Ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA dalam proses persidangan

Durasi Baca: 4 menit

Topik: Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Pidana di Pengadilan Balikpapan

Ikhtisar: Proses restorative justice di Pengadilan Negeri Balikpapan menegaskan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian antara terdakwa dan korban dalam sidang resmi dengan pendekatan keadilan humanis.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Perkara pencurian di Balikpapan berakhir lewat jalur damai yang diputuskan Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA melalui mekanisme restorative justice di ruang sidang resmi. Suasana sidang terasa lebih tenang ketika kesepakatan perdamaian antara terdakwa AH dan korban benar-benar tercapai.

Jangan berhenti di sini, karena prosesnya bukan sekadar formalitas hukum biasa. Ada cerita tentang bagaimana keadilan dicari tanpa harus selalu berujung penjara, Ces!

Bagaimana PN Balikpapan menerapkan restorative justice dalam perkara pidana?

Restorative justice diterapkan melalui kesepakatan damai antara terdakwa dan korban dalam persidangan. Pendekatan ini menjadi bagian dari penyelesaian perkara pidana yang disahkan langsung oleh majelis hakim.

Dasarnya mengacu pada prinsip peradilan yang tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini memberi ruang dialog antara pihak yang bersengketa.

Majelis Hakim PN Balikpapan Kelas IA yang dipimpin Erhammudin, S.H., M.H. bersama anggota Agustinus, S.H., serta Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, S.H., M.H. menetapkan hasil perdamaian tersebut.

Baca Juga: Fakta di Balik Penangkapan Nelayan di Balikpapan Timur, Polisi Kejar Pemasok Sabu

Mengapa restorative justice dipilih dalam perkara pencurian di Balikpapan?

Restorative justice dipilih karena memberi ruang pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Fokusnya bukan hanya pada sanksi pidana, tetapi juga keseimbangan rasa keadilan.

Ketua Majelis Hakim Erhammudin menegaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari asas peradilan modern yang mengutamakan nilai kemanfaatan dan kepastian hukum.

“Penerapan restorative justice ini merupakan wujud pelaksanaan asas peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum,” ujarnya.

Apa isi kesepakatan damai antara terdakwa dan korban?

Kesepakatan damai tercapai antara terdakwa AH dan korban yang disaksikan langsung dalam persidangan. Proses ini menjadi titik penting penyelesaian perkara.

Kedua pihak menyetujui perdamaian setelah melalui proses hukum yang berjalan. Hal ini membuat perkara tidak lagi berfokus pada tuntutan pidana semata.

Kuasa hukum terdakwa, Widia Angraini, S.H., menyampaikan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama empat bulan.

“Jaksa menuntut empat bulan penjara. Namun kini para pihak telah mencapai kesepakatan damai dan tinggal menunggu putusan hakim,” kata Widia.

Baca Juga: Anak 4 Tahun Terkunci di Kamar, Cara Humanis BPBD Balikpapan Selamatkan Bocah Tuai Apresiasi

Bagaimana peran PN Balikpapan dan Mahkamah Agung dalam kasus ini?

PN Balikpapan menegaskan komitmen untuk terus mengedepankan restorative justice pada perkara yang memenuhi syarat hukum. Prinsip ini menjadi bagian dari sistem peradilan yang terus berkembang.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menghadirkan sistem peradilan yang lebih responsif dan berorientasi pada keadilan substantif.

Penerapan ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berhenti pada hukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan sosial.

Apa dampak restorative justice bagi proses hukum di Balikpapan?

Restorative justice memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi di Balikpapan. Proses ini membuat persidangan tidak selalu berakhir dengan pemidanaan.

Pendekatan ini juga memperkuat peran Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA dalam menghadirkan keadilan yang lebih luas bagi semua pihak.

Dalam praktiknya, pendekatan ini membantu mengurangi ketegangan antara pihak yang bersengketa dan membuka ruang rekonsiliasi yang lebih terbuka.

Poin Penting:

Insight redaksi: Penerapan restorative justice di PN Balikpapan menunjukkan pergeseran cara pandang hukum yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan relasi sosial yang sempat retak. Langkah ini memberi ruang dialog antara pelaku dan korban dalam ruang sidang yang formal namun tetap manusiawi. Di Balikpapan, praktik ini memperlihatkan wajah hukum yang lebih adaptif. Meski tidak semua perkara cocok, pendekatan ini menantang cara lama yang kaku. Ada nilai baru yang tumbuh, perlahan tapi pasti, dalam sistem peradilan lokal.

Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam biar makin paham bagaimana hukum bisa berjalan lebih damai dan masuk akal di sekitar kita, Ces!

Restorative justice di Balikpapan membuka cara baru penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi, menghadirkan keseimbangan hukum dan damai sosial dalam ruang sidang modern yang terus berkembang.

FAQ

  1. Apa itu restorative justice di PN Balikpapan?
    Pendekatan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara terdakwa dan korban.
  2. Apakah semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ?
    Tidak, hanya perkara tertentu yang memenuhi syarat hukum.
  3. Siapa yang memutuskan hasil restorative justice?
    Majelis hakim dalam persidangan resmi.
  4. Apakah terdakwa tetap mendapat tuntutan jaksa?
    Ya, sebelum kesepakatan damai, tuntutan tetap berjalan.

Sumber Informasi:
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media balpos.com, dengan judul “Perkara Pencurian di Balikpapan Berakhir Damai, Majelis Hakim PN Balikpapan Putuskan RJ”, oleh penulis Moeso Novianto. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA #Restorative justice Balikpapan #Perkara pencurian AH