Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Modus Manipulasi Asal Batu Bara Terungkap, Dua Tersangka Ditahan Kejati Kaltim

Arya Kusuma • Kamis, 4 Juni 2026 | 12:57 WIB
Petugas Kejati Kaltim melakukan penahanan dua tersangka dugaan korupsi penjualan batu bara ilegal di Samarinda.
Petugas Kejati Kaltim melakukan penahanan dua tersangka dugaan korupsi penjualan batu bara ilegal di Samarinda.

Durasi Baca: 4 Menit

Topik: Penahanan dua tersangka dugaan korupsi penjualan batu bara ilegal yang merugikan keuangan negara di Kalimantan Timur

Ikhtisar: Artikel ini membahas penetapan dan penahanan dua tersangka dalam dugaan korupsi penjualan batu bara ilegal, termasuk modus yang digunakan serta alasan penyidik melakukan penahanan.

Balikpapan TV - Hai Ces! Dua tersangka dugaan korupsi praktik penjualan batu bara ilegal di Kalimantan Timur resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim setelah penyidik menemukan alat bukti terkait dugaan manipulasi asal-usul komoditas tambang.

Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jalur distribusi batu bara selama beberapa tahun. Simak sampai habis, supaya makin paham duduk perkaranya dan kada ketinggalan perkembangan terbaru, Ces!

Dua Tersangka Langsung Ditahan, Apa Dasar Kejati Kaltim?

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah ASN Kementerian ESDM berinisial AF dan pihak swasta berinisial DM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan.

Langkah tersebut diambil karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Balikpapan Jadi Wilayah Terbanyak, Polda Kaltim Bongkar 63 Kasus Kejahatan Jalanan.

Bagaimana Modus Dugaan Penjualan Batu Bara Ilegal Itu Terjadi?

Penyidik menduga terdapat manipulasi asal-usul produksi batu bara yang dijual oleh korporasi CV ABI dalam periode 2020 hingga 2024.

Menurut Toni Yuswanto, komoditas yang dipasarkan diklaim berasal dari konsesi resmi yang memiliki izin. Namun, hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa batu bara tersebut berasal dari lokasi lain yang tidak mengantongi izin.

"Misal, batubara yang dijual di klaim berasal dari konsesi A. Tapi ternyata barangnya berasal dari tempat lain yang tak punya izin," jelasnya.

Praktik semacam ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas sumber produksi yang dilaporkan.

Mengapa Dugaan Manipulasi Asal Batu Bara Dianggap Merugikan Negara?

Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Ketika asal komoditas tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, perkara ini tidak hanya dikaitkan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi.

Fokus penyidikan saat ini berada pada pembuktian keterkaitan antara dokumen, asal produksi, dan proses penjualan yang dilakukan selama periode yang diperiksa.

Baca Juga: Yamaha NMAX YECVT Turbo Diuji Touring Balikpapan Menuju IKN dan Samarinda

Pasal Apa yang Dikenakan kepada Para Tersangka?

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kombinasi pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Kenapa Penyidik Memilih Melakukan Penahanan?

Penahanan tidak hanya didasarkan pada ancaman pidana yang tinggi.

Penyidik juga mempertimbangkan beberapa faktor lain, yakni kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Pertimbangan tersebut lazim digunakan dalam proses penyidikan untuk memastikan pemeriksaan berjalan efektif dan alat bukti tetap terjaga.

Poin Penting:

Insight redaksi: Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi, tetapi juga keakuratan asal-usul komoditas yang diperdagangkan. Dari sudut pandang Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil batu bara, transparansi rantai distribusi menjadi isu penting. Ketika dugaan manipulasi sumber produksi muncul, dampaknya tidak sekadar pada aspek hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola sektor tambang. Ini pesan penting. Pengawasan dokumen dan asal komoditas harus berjalan beriringan. Bubuhan pembaca juga perlu mencermati perkembangan perkara ini karena menyangkut pengelolaan sumber daya yang menjadi bagian penting ekonomi daerah.

Bagikan jua informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami perkembangan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Timur.

Ingin mengetahui perkembangan terbaru kasus hukum, kebijakan daerah, hingga isu strategis Kalimantan Timur yang berdampak langsung bagi masyarakat? Ikuti terus update info hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
AF yang merupakan ASN Kementerian ESDM dan DM dari pihak swasta.

2. Di mana kedua tersangka ditahan?
Di Rutan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari.

3. Apa dugaan modus yang digunakan?
Manipulasi asal-usul batu bara yang dijual dengan mengklaim berasal dari konsesi berizin.

4. Periode dugaan praktik tersebut terjadi kapan?
Periode 2020 hingga 2024.

5. Mengapa penyidik melakukan penahanan?
Karena ancaman hukuman tinggi serta adanya potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Toni Yuswanto #batu bara ilegal #samarinda