Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Tarif Speedboat Penajam Rp4.000, Dishub PPU Tegaskan Sistem Bagi Hasil dan Tanpa Retribusi Daerah.

Novaldy Yulsa Polii • Kamis, 16 April 2026 | 14:20 WIB
Aktivitas penumpang di Pelabuhan Speedboat Penajam dengan sistem tarif penyeberangan terbaru
Aktivitas penumpang di Pelabuhan Speedboat Penajam dengan sistem tarif penyeberangan terbaru

 

Topik: Dishub PPU Tegaskan Tidak Ada Retribusi Penyeberangan di Pelabuhan Speedboat Penajam
Durasi Baca: 4 menit

 

Ikhtisar: Dishub PPU memastikan tidak ada retribusi penyeberangan di Pelabuhan Speedboat Penajam, karena kewenangan masuk provinsi dan sistem tarif berbasis bagi hasil.

Baca Ringkas 30 Detik: Dishub Penajam Paser Utara menegaskan tidak ada pungutan retribusi untuk penyeberangan speedboat di Penajam. Tarif tetap berlaku, namun hanya sebagian kecil masuk sebagai pendapatan daerah melalui sistem bagi hasil. Kewenangan layanan ini berada di tingkat provinsi karena termasuk kategori antar kota dalam provinsi. Saat ini, aset pelabuhan juga sedang dalam proses penyerahan untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan yang lebih terarah ke depan.

 

Balikpapan TV - Hai Cess! Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan tidak ada pungutan retribusi terhadap aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Speedboat Kecamatan Penajam. Skema yang berjalan saat ini adalah pembagian hasil dari tarif penumpang yang sudah ditetapkan.

Penasaran kenapa sistem ini diterapkan dan siapa yang sebenarnya mengelola? Simak terus sampai habis, biar kada salah paham soal tarif penyeberangan ini, Cess!

Kenapa Tidak Ada Retribusi Penyeberangan di Pelabuhan Speedboat Penajam?

Tidak adanya retribusi langsung dari Dishub PPU jadi poin utama yang perlu dipahami. Tarif penyeberangan sebesar Rp4.000 tetap berlaku, tapi itu bukan pungutan daerah secara penuh.

Sistemnya berbasis bagi hasil. Dari jumlah tersebut, hanya Rp1.000 yang masuk sebagai pemasukan daerah. Sisanya mengikuti skema operasional layanan yang berjalan.

Ini yang sering bikin orang bingung. Dikiranya semua tarif itu retribusi. Padahal kada sepenuhnya begitu pang. Sistem ini sudah diatur dan dijalankan sesuai kebijakan yang berlaku.

Apa Itu Skema Bagi Hasil Tarif Penumpang?

Skema bagi hasil berarti pendapatan dari tarif penumpang tidak masuk seluruhnya ke kas daerah. Ada pembagian sesuai peran dan kewenangan pengelolaan.

Dalam kasus ini, Dishub PPU hanya menerima sebagian kecil. Rp1.000 per penumpang. Selebihnya dikelola sesuai sistem transportasi penyeberangan yang ada.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub PPU, Habibi Ibrahim.

“Karena masuk kategori AKDP, kewenangannya berada di provinsi. Maka pengelolaan, termasuk retribusi, mengikuti aturan yang berlaku di tingkat provinsi,” ujarnya.

Nah, dari sini sudah mulai kelihatan arahnya. Pengelolaan kada sepenuhnya di kabupaten, pahamlah ikam.

Kenapa Masuk Kategori AKDP dan Apa Dampaknya?

Status antar kota dalam provinsi atau AKDP jadi kunci utama kenapa kewenangan ada di provinsi, bukan di daerah.

Begitu masuk kategori ini, aturan yang dipakai otomatis mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Termasuk soal pengelolaan layanan dan sistem tarifnya.

Dampaknya cukup besar. Pengambilan keputusan jadi tidak sepenuhnya di tangan kabupaten.

Namun di sisi lain, ini membuka peluang pengelolaan yang lebih terintegrasi. Nah, itu sudah, arah kebijakannya jelas ke sana.

Baca Juga: Cushion Anti Oksidasi 2026: Cara Pilih yang Bikin Wajah Tetap Fresh Sepanjang Hari

Bagaimana Proses Penyerahan Aset Pelabuhan Saat Ini?

Aset pelabuhan yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah kini sedang dalam proses penyerahan ke provinsi.

Langkah ini bukan sekadar administrasi. Ada rencana besar di baliknya, terutama untuk pengembangan infrastruktur dermaga ke depan.

Penyerahan ini diharapkan membuat pengelolaan jadi lebih fokus dan terpusat. Dengan begitu, peningkatan fasilitas dan layanan bisa dilakukan lebih optimal.

Kadada lagi tarik ulur kewenangan. Semua diarahkan ke satu sistem pengelolaan yang lebih jelas.

Apa Dampak Kebijakan Ini untuk Layanan Penyeberangan?

Dishub PPU menilai langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi penyeberangan.

Dengan kewenangan penuh di provinsi, pengembangan infrastruktur bisa berjalan lebih maksimal. Termasuk pembenahan fasilitas pelabuhan dan sistem operasional.

Bagi pengguna, yang terasa adalah layanan yang diharapkan semakin rapi dan terarah.

Beberapa poin manfaat yang bisa dicermati:

  1. Pengelolaan lebih terpusat di tingkat provinsi
  2. Pengembangan dermaga lebih terencana
  3. Sistem layanan penyeberangan lebih terintegrasi

Nah, ujungnya ke kenyamanan pengguna jua. Itu yang paling terasa nanti, Cess.

Poin Penting dari Kebijakan Ini:

  1. Dishub PPU tidak memungut retribusi penyeberangan langsung
  2. Tarif Rp4.000 menggunakan sistem bagi hasil
  3. Kewenangan pengelolaan berada di Pemerintah Provinsi Kaltim
  4. Aset pelabuhan sedang dalam proses penyerahan
  5. Fokus ke peningkatan layanan dan infrastruktur ke depan

Insight: Peralihan kewenangan ini bukan sekadar administrasi, tapi strategi memperjelas arah pengelolaan transportasi air di Penajam. Di satu sisi, daerah kehilangan sebagian kontrol. Di sisi lain, peluang percepatan pembangunan terbuka lebar. Tinggal bagaimana sinkronisasi berjalan rapi. Nah, di lapangan nanti, masyarakat yang paling cepat merasakan dampaknya, pahamlah ikam.

Kalau menurut ikam info ini penting, bagikan ke bubuhan ikam supaya makin paham soal sistem penyeberangan di Penajam.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

FAQ:

  1. Apakah ada retribusi penyeberangan di Pelabuhan Speedboat Penajam?
    Tidak ada retribusi langsung dari Dishub PPU, hanya sistem bagi hasil dari tarif penumpang.
  2. Berapa tarif penyeberangan yang berlaku saat ini?
    Tarif yang berlaku sebesar Rp4.000 per penumpang.
  3. Kenapa pengelolaan berada di provinsi?
    Karena layanan masuk kategori antar kota dalam provinsi atau AKDP.
  4. Apa tujuan penyerahan aset pelabuhan ke provinsi?
    Untuk mendukung pengelolaan yang lebih optimal dan pengembangan infrastruktur ke depan.  
    my ride-or-die for updates
    my ride-or-die for updates
     
Editor : Arya Kusuma
#tarif penyeberangan Rp4000 #pelabuhan speedboat Penajam #DISHUB PPU