Ikhtisar: Pemkot Balikpapan kembali menagih komitmen Pemprov Kaltim terkait penyerahan lahan eks Puskib agar difungsikan sebagai ruang terbuka hijau untuk resapan air dan pengendalian banjir kota.
Balikpapan TV - Hai Cess!
Pemkot Balikpapan kembali angkat suara soal lahan eks Puskib yang sampai sekarang status pengelolaannya masih menggantung. Wali Kota Rahmad Mas’ud mendorong agar lahan itu segera diserahkan oleh Pemprov Kalimantan Timur supaya bisa dimanfaatkan sesuai rencana kota.
Nah, penting pang ini dibaca sampai habis. Soalnya bukan sekadar lahan kosong, tapi soal masa depan lingkungan kota. Ikam pasti penasaran kan kenapa sampai ditolak rencana bangun mal di sana? Simak terus sampai tuntas Cess!
Kenapa lahan eks Puskib ini terus ditagih Pemkot Balikpapan?
Masalah utama ada di kepastian status lahan. Pemkot sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim, tapi sampai sekarang belum ada realisasi penyerahan pengelolaan. Padahal, rencana pemanfaatannya sudah jelas.
Rahmad Mas’ud menyampaikan langsung,
“Kami sudah beberapa kali dijanjikan terkait penyerahan lahan itu. Harapannya segera ada kejelasan supaya bisa dikelola oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Tanpa kepastian itu, rencana tata ruang jadi tertahan. Padahal, kebutuhan ruang terbuka hijau di kota terus meningkat. Jadi bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut arah pembangunan kota ke depan.
Baca Juga: Rumah Rapi Tapi Masih Terasa Kurang Nyaman? Cek 5 Hal Sepele yang Sering Terlewat Ini.
Apa fungsi penting lahan ini untuk lingkungan kota?
Lahan eks Puskib punya peran krusial sebagai ruang terbuka hijau. Fungsinya bukan cuma buat estetika kota, tapi juga jadi area resapan air. Ini penting, apalagi kawasan tersebut termasuk rawan banjir.
Saat curah hujan tinggi, tanah yang terbuka bisa menyerap air lebih maksimal. Kalau lahannya tertutup bangunan padat, air justru mengalir cepat dan memicu genangan. Nah, di sinilah peran RTH jadi “penyelamat senyap” kota.
Selain itu, ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai ruang publik. Warga bisa beraktivitas, sekaligus menikmati udara yang lebih bersih. Jadi manfaatnya terasa langsung ke kehidupan sehari-hari.
Kenapa rencana pembangunan mal di lokasi ini ditolak?
Pemkot Balikpapan mengambil sikap tegas. Rencana pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan eks Puskib ditolak. Alasannya sederhana tapi penting.
“Wilayah itu rawan banjir. Kalau dibangun mal tentu akan memperparah kondisi lingkungan. Kami menolak jika ada rencana pembangunan mal di sana,” tegas Rahmad.
Bangunan komersial biasanya menutup area tanah dengan beton. Dampaknya, daya serap air berkurang drastis. Nah, kalau ini terjadi di wilayah rawan banjir, risikonya bisa makin besar. Pahamlah ikam, dampaknya bisa panjang.
Seberapa penting ruang terbuka hijau untuk kota seperti Balikpapan?
RTH itu bukan pelengkap, tapi kebutuhan utama kota. Pemkot sendiri terus mendorong penambahan ruang hijau di berbagai wilayah sebagai langkah menjaga keseimbangan pembangunan.
Dengan adanya RTH, kualitas udara bisa terjaga. Aktivitas warga juga punya ruang yang lebih sehat. Di sisi lain, risiko bencana seperti banjir bisa ditekan.
Balikpapan yang terus berkembang butuh strategi cerdas. Kada bisa hanya fokus bangunan dan ekonomi saja. Lingkungan juga harus dijaga. Nah, itu sudah… kalau tidak seimbang, dampaknya bakal terasa ke semua sisi.
Baca Juga: Rumah Luas Tapi Terasa Sesak? Ini 5 Penyebab yang Sering Terjadi Tanpa Disadari.
Apa harapan Pemkot Balikpapan ke depan terkait lahan ini?
Harapannya jelas. Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti komitmen penyerahan lahan. Dengan begitu, Pemkot bisa langsung melakukan penataan sesuai rencana.
“Kalau sudah diserahkan, kita bisa tata dengan baik sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan penyangga banjir,” kata Rahmad.
Artinya, langkah konkret sudah siap. Tinggal menunggu kepastian. Kalau sudah berjalan, manfaatnya bukan hanya untuk hari ini, tapi jangka panjang untuk kota.
Poin Penting yang Perlu Diketahui
1. Lahan eks Puskib belum diserahkan ke Pemkot hingga kini
2. Pemkot ingin menjadikannya ruang terbuka hijau
3. Kawasan tersebut rawan banjir dan butuh area resapan air
4. Rencana pembangunan mal ditolak tegas
5. RTH jadi bagian penting strategi lingkungan kota
Insight: Langkah Pemkot Balikpapan ini bukan sekadar soal tata ruang, tapi strategi bertahan kota dari tekanan lingkungan. Ketika lahan strategis dipilih untuk RTH, itu artinya ada prioritas jangka panjang. Banyak daerah tergoda bangunan komersial. Di sini justru ditahan. Pilihan ini berat tapi realistis. Kota butuh napas. Nah, di sinilah arah kebijakan terasa beda. Pahamlah ikam, dampaknya mungkin tidak instan, tapi terasa ke depan.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya ruang hijau di kota, nah!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Kenapa lahan eks Puskib penting untuk Balikpapan?
Karena berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan area resapan air di wilayah rawan banjir.
2. Apa kendala utama pengelolaan lahan tersebut?
Belum ada kepastian penyerahan dari Pemprov Kalimantan Timur ke Pemkot Balikpapan.
3. Mengapa pembangunan mal ditolak di lokasi ini?
Karena berpotensi memperparah banjir akibat berkurangnya daya serap air.
4. Apa manfaat ruang terbuka hijau bagi warga?
Sebagai area publik, meningkatkan kualitas udara, dan membantu mengurangi risiko banjir.
30 seconds read:
Lahan eks Puskib di Balikpapan kembali jadi sorotan setelah Pemkot menagih komitmen penyerahan dari Pemprov Kalimantan Timur. Sampai saat ini, proses tersebut belum terealisasi meski sudah beberapa kali dijanjikan. Pemkot menilai kepastian status lahan sangat penting agar bisa segera dimanfaatkan sesuai rencana tata ruang kota.
Fungsi utama lahan ini diarahkan menjadi ruang terbuka hijau yang berperan sebagai area resapan air. Lokasinya yang berada di kawasan rawan banjir membuat keberadaan RTH menjadi krusial. Selain itu, ruang terbuka hijau juga memberi manfaat sebagai ruang publik bagi masyarakat dan membantu menjaga kualitas udara kota.
Pemkot Balikpapan juga menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan di lokasi tersebut. Keputusan ini diambil karena pembangunan komersial dinilai dapat memperparah kondisi lingkungan, terutama risiko banjir. Dengan menunggu penyerahan lahan, Pemkot berharap dapat segera melakukan penataan optimal untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Editor : Arya Kusuma
Sumber : Diskominfo Balikpapan