Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Pemkot dan Kemenag Atur Pengeras Suara Masjid! Ini Langkah Pemkot Balikpapan Soal Aturan Pengeras Suara

AdminBTV • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:06 WIB

PSuasana masjid di Balikpapan saat Ramadan dengan pengeras suara terpasang
PSuasana masjid di Balikpapan saat Ramadan dengan pengeras suara terpasang

Ikhtisar: Pemkot Balikpapan dan Kemenag sepakat terapkan pedoman pengeras suara masjid sesuai SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Pengaturan jam dan volume demi ibadah khidmat serta menjaga toleransi Ramadan hingga Idul Fitri.

Balikpapan TV - Hai Cess! Pemerintah Kota Balikpapan bersama Kantor Kementerian Agama Balikpapan sepakat mendorong penerapan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Intinya jelas. Pengeras suara luar di atas pukul 22.00 WITA hanya digunakan di dalam area masjid dan mushola, termasuk untuk syair Ramadan.

Baca sampai tuntas Cess, supaya ikam paham konteksnya dan kada salah tafsir soal aturan pengeras suara yang lagi ramai dibahas ini.

Kesepakatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Pemerintah kota mendukung penuh agar ibadah tetap khidmat, tertib, dan tetap menjaga kenyamanan warga sekitar.

Kenapa Pemkot Balikpapan dan Kemenag Terapkan Pedoman Pengeras Suara Masjid?

Penerapan pedoman ini bertujuan menjaga kenyamanan bersama tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah. Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menegaskan bahwa aturan tersebut menekankan pembatasan jam penggunaan pengeras suara luar, khususnya setelah pukul 22.00 WITA.

“Aturan ini menegaskan pembatasan jam penggunaan pengeras suara luar, sehingga aktivitas dapat dikendalikan demi menjaga kenyamanan bersama,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengaturan ini bukan untuk membatasi ibadah. Justru sebaliknya. Kegiatan keagamaan tetap berjalan khidmat, hanya saja diatur agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Nah, di kota yang warganya beragam seperti Balikpapan, pengaturan semacam ini jadi penting pang.

Baca Juga: 6 Teknik Menata Jemuran di Teras Agar Tampilan Rapi, Estetik dan Fungsional

Apa Isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022?

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 dari Kementerian Agama Republik Indonesia menjadi rujukan utama. Pedoman tersebut mengatur tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, termasuk pembatasan penggunaan pengeras suara luar pada jam tertentu.

Di Balikpapan, implementasinya sudah berjalan selama Ramadan. Pengeras suara luar setelah pukul 22.00 WITA hanya diperbolehkan di dalam area masjid dan mushola. Termasuk untuk aktivitas syair Ramadan.

Artinya, aktivitas ibadah tetap ada. Hanya volumenya dan jangkauannya yang diatur. Ini soal teknis, bukan soal membatasi semangat beribadah. Pahamlah ikam, aturan ini hadir untuk menyeimbangkan kebutuhan ibadah dan kenyamanan lingkungan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat menyampaikan dukungan penerapan aturan pengeras suara.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat menyampaikan dukungan penerapan aturan pengeras suara.

Bagaimana Sikap Wali Kota Balikpapan Soal Aturan Ini?

Dukungan datang langsung dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Pemerintah kota menegaskan komitmennya agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan penuh kekhidmatan.

“Pemerintah kota mendukung agar pelaksanaan ibadah berjalan khidmat dan tertib. Khusus saat Hari Raya, masjid di sekitar tempat ibadah Nyepi akan lebih memperhatikan volume pengeras suara agar tidak mengganggu kenyamanan bersama,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus memberi sinyal bahwa pengaturan bukan hanya soal Ramadan. Saat momen besar keagamaan bertemu dalam waktu yang sama, perhatian terhadap volume pengeras suara jadi prioritas. Nah, itu sudah bentuk konkret menjaga harmoni di kota minyak ini.

Apa Kaitannya Dengan Potensi Idul Fitri dan Nyepi Berbarengan?

Kemenag mengingatkan bahwa di beberapa daerah, perayaan Idul Fitri berpotensi berbarengan dengan Hari Raya Nyepi. Situasi seperti ini butuh sikap toleransi tinggi dari semua pihak.

Pengaturan volume pengeras suara, terutama di masjid sekitar tempat ibadah Nyepi, menjadi langkah antisipatif. Tujuannya sederhana. Situasi tetap aman dan kondusif.

Balikpapan dikenal sebagai kota yang warganya hidup berdampingan dalam keberagaman. Ketika dua momen besar keagamaan hadir bersamaan, koordinasi dan saling menghormati menjadi kunci. Kada ribut, kada salah paham. Semua berjalan tertib.

Bagaimana Dampaknya Bagi Suasana Ramadan di Balikpapan?

Sejauh ini, menurut Kemenag Balikpapan, pelaksanaan pedoman selama Ramadan sudah berjalan sesuai kebijakan. Artinya, masjid dan mushola mengikuti aturan jam penggunaan pengeras suara luar.

Harapannya jelas. Ramadan hingga Idul Fitri berlangsung damai, tertib, dan penuh toleransi. Tidak hanya soal suara, tapi soal sikap.

Supaya makin jelas, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Pengeras suara luar dibatasi setelah pukul 22.00 WITA.

  2. Aktivitas syair Ramadan tetap diperbolehkan di dalam area masjid dan mushola.

  3. Volume pengeras suara saat Hari Raya disesuaikan, terutama dekat tempat ibadah Nyepi.

Ini bukan soal siapa lebih keras. Ini soal saling menghormati. Di Balikpapan, harmoni itu mahal harganya, Cess.

Insight: Pengaturan pengeras suara ini menunjukkan pendekatan yang proporsional. Ibadah tetap jalan, lingkungan tetap nyaman. Di kota majemuk seperti Balikpapan, kebijakan teknis sering jadi penentu stabilitas sosial. Bukan soal volume saja, tapi sensitivitas. Ketika Ramadan dan Nyepi berpotensi berbarengan, perhatian kecil pada suara bisa berdampak besar pada suasana. Nah, menjaga toleransi itu bukan teori, tapi praktik sehari-hari pang.

Bagikan artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang paham konteksnya. Diskusi boleh, tapi tetap dingin kepala Cess.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!" (Del)

FAQ

Apa aturan utama penggunaan pengeras suara di Balikpapan selama Ramadan?
Pengeras suara luar dibatasi penggunaannya setelah pukul 22.00 WITA dan hanya diperbolehkan di dalam area masjid dan mushola, termasuk untuk syair Ramadan.

Apakah aturan ini membatasi kegiatan ibadah?
Tidak. Menurut Kemenag Balikpapan, pengaturan ini untuk menjaga kenyamanan bersama tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.

Mengapa volume pengeras suara diperhatikan saat Idul Fitri?
Karena ada potensi perayaan Idul Fitri berbarengan dengan Nyepi di beberapa daerah, sehingga diperlukan toleransi dan penyesuaian volume agar tetap kondusif.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#pengeras suara masjid #Kementerian Agama Republik Indonesia #ramadan #pemkot balikpapan #rahmad mas'ud