Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Puluhan Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi Natal 2025, Ada yang Langsung Bebas

Rizkiyan Akbar • Kamis, 25 Desember 2025 | 18:31 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Remisi Natal 2025 kembali hadir di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Sebanyak 48 warga binaan resmi menerima pengurangan masa pidana sebagai bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.

Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat. Prosesnya berlangsung di Lapas Kelas IIA Balikpapan, dengan tujuan menghormati hak narapidana sekaligus mengapresiasi proses pembinaan yang sudah dijalani. Dari sini, cerita pembinaan, harapan, dan kesempatan kedua kembali mengemuka. Yuk, lanjut baca sampai tuntas, Cess!

Baca Juga: Hutan 30 Hektar di Balikpapan Nyaris Berubah Jadi Perkebunan Sawit Ilegal, Begini Ceritanya!

Apa yang Melatarbelakangi Pemberian Remisi Natal 2025 di Lapas Balikpapan?

Remisi Natal 2025 diberikan sebagai bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba, melainkan rutin diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan. Di Lapas Kelas IIA Balikpapan, kebijakan ini diterapkan secara administratif dan terukur.

Dari total 1.206 penghuni lapas, tercatat 54 warga binaan beragama Kristen dan Katolik. Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, 48 orang dinyatakan memenuhi syarat. Proses ini memastikan bahwa remisi tidak diberikan sembarangan, melainkan berdasarkan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

Enam orang lainnya belum bisa menerima remisi karena belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Fakta ini menunjukkan bahwa remisi adalah hak bersyarat, bukan hadiah otomatis. Nah’ itu sudah, semua kembali pada proses yang dijalani masing-masing warga binaan.

Siapa Saja Warga Binaan yang Berhak Menerima Remisi Ini?

Remisi Natal ini diberikan khusus kepada warga binaan pemeluk agama Kristen dan Katolik. Namun, tidak semua otomatis menerima. Ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 48 warga binaan dinyatakan lolos verifikasi. Artinya, selama ini mereka dinilai kooperatif dan konsisten mengikuti aturan lapas. Pada tahun 2025 ini, tidak terdapat anak binaan, sehingga seluruh penerima remisi adalah narapidana dewasa.

Kondisi ini sekaligus menjadi pesan bagi bubuhan warga binaan lainnya. Pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh memiliki dampak nyata. Ya’ kalo pahamlah ikam, proses baik akan berbuah baik juga.

Bagaimana Rincian Jenis dan Besaran Remisi yang Diberikan?

Dari 48 penerima, sebanyak 46 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Variasi ini disesuaikan dengan lama masa pidana dan hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.

Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada dua orang. Satu orang langsung bebas setelah menerima remisi, dan satu orang lainnya menjalani pidana subsider. Rincian ini menegaskan bahwa setiap keputusan remisi memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan terdata.

Buat ikam yang penasaran, ini juga jadi pengingat bahwa remisi bukan sekadar potong masa tahanan. Ada proses panjang di baliknya, mulai dari pembinaan hingga evaluasi perilaku harian di dalam lapas.

Apa Harapan Lapas Balikpapan dari Pemberian Remisi Ini?

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, menyampaikan harapan besar dari kebijakan ini.

“Remisi diberikan kepada warga binaan pemeluk agama Nasrani yang menunjukkan perilaku baik. Harapannya, mereka dapat terus menjalani masa pidana dan pembinaan dengan positif hingga tiba saatnya kembali dan berbaur di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Ada tujuan pemulihan dan reintegrasi sosial yang ingin dicapai secara berkelanjutan. Remisi menjadi salah satu instrumen untuk menjaga motivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri.

Sebagai catatan kecil yang bermanfaat, mengikuti program pembinaan secara konsisten dan menjaga perilaku sehari-hari di lapas adalah kunci utama. Dari sini terlihat jelas, perubahan sikap punya dampak nyata.

Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal sisi humanis pemasyarakatan di Balikpapan, Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Apa itu Remisi Khusus Natal?

Remisi Khusus Natal adalah pengurangan masa pidana yang diberikan saat perayaan Natal kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat.

2. Berapa jumlah penerima Remisi Natal 2025 di Lapas Balikpapan?

Sebanyak 48 warga binaan menerima remisi setelah melalui proses verifikasi.

3. Apakah semua warga binaan otomatis mendapat remisi?

Tidak. Remisi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 

Warga binaan Lapas Balikpapan menerima remisi Natal 2025.
Warga binaan Lapas Balikpapan menerima remisi Natal 2025.

Editor : Arya Kusuma
#pengurangan masa pidana #balikpapan #warga binaan #lapas #remisi Natal 2025