Balikpapan TV - Hai Cess! Pembukaan lahan ilegal di Hutan Lindung Sungai Wain kembali terbongkar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka sekitar 30 hektar kawasan hutan lindung untuk perkebunan sawit di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Isu pembukaan lahan ini bukan perkara sepele. Hutan Lindung Sungai Wain ini punya peran vital bagi Balikpapan dan sekitarnya. Ketika alat berat mulai bergerak, dampaknya bisa panjang. Yuk, ikuti alur ceritanya sampai tuntas, Cess!
Baca Juga: Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan Nyaris Jadi Perkebunan Sawit Ilegal, DPRD Kaltim Buka Suara
Apa yang Terungkap dari Kasus Pembukaan Lahan di Sungai Wain?
Kasus ini mengarah pada aktivitas pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, dengan luasan kurang lebih 30 hektar. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka, RMA (55) sebagai penanggung jawab kegiatan dan H (44) sebagai pengawas lapangan. Penetapan dilakukan pada Senin (22 Desember 2025), setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Penyidik juga menyita dua unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan. Alat berat itu menjadi benda kunci yang memperjelas dugaan pelanggaran. Saat ini, RMA dan H ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk kepentingan penyidikan. Fakta-fakta ini menempatkan Sungai Wain sebagai pusat perhatian penegakan hukum kehutanan, nah’ itu sudah.
Bagaimana Kronologi Operasi Tangkap Tangan Dilakukan?
Pengungkapan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Rabu (17 Desember 2025). Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, serta KPHL Sungai Wain. Di lokasi, petugas mendapati empat orang berinisial RMA, H, S, dan T sedang membuka lahan menggunakan dua unit ekskavator.
Setelah penindakan di lapangan, penanganan perkara diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lanjutan. Penyidik kemudian menetapkan RMA dan H sebagai tersangka, sementara S dan T diperiksa sebagai saksi karena perannya sebagai operator ekskavator.
Kronologi ini menunjukkan langkah terukur dan berlapis, dengan fokus pada pembuktian di lapangan, ya’kalo pahamlah ikam.
Apa Dasar Hukum dan Ancaman yang Dihadapi Tersangka?
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 17 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, diterapkan pula Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga.
“Sinergi dan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan menjadi faktor penting sekaligus kunci keberhasilan operasi ini. Kami juga akan mendalami dan mengungkap aktor serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.
Mengapa Fungsi Ekologis Sungai Wain Sangat Krusial?
Hutan Lindung Sungai Wain memiliki peran ekologis strategis sebagai sumber air bersih, penyangga kehidupan, dan rumah bagi keanekaragaman hayati.
“Hutan Lindung Sungai Wain memegang peran ekologis yang sangat penting sebagai sumber air bersih, penyangga kehidupan, sekaligus rumah bagi keanekaragaman hayati,” jelas Joko Istanto, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Komitmen serupa disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
“Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam penegakan hukum, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terlibat aktivitas ilegal,” pungkasnya.
Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya menjaga kawasan Hutan Lindung Sungai Wain untuk hari ini dan nanti, Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"
FAQ
1. Di mana lokasi kasus pembukaan lahan ini terjadi?
Di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, Kalimantan Timur.
2. Berapa luas lahan yang diduga dibuka?
Kurang lebih 30 hektar.
3. Apa ancaman pidana bagi para tersangka?
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.