Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

DPRD Balikpapan Hadirkan Solusi Bagi Pelaku Usaha Reklame yang Sulit Urus Izin PBG

Rizkiyan Akbar • Jumat, 19 Desember 2025 | 06:32 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Pelaku usaha reklame di Balikpapan tengah menghadapi tantangan yang bikin pusing kepala. Mayoritas pengusaha mengeluhkan masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang jadi kendala utama dalam mengurus izin reklame mereka.

Mulai dari urusan kepemilikan lahan hingga biaya tinggi untuk membuat gambar konstruksi reklame, semuanya bikin proses izin terasa ribet dan makan waktu. Nah' itu sudah, kalau urus izin harus keliling-keliling sana-sini, bubuhan pasti pusing, kan?

Nah, penasaran apa saja solusi dari DPRD Balikpapan bagi pelaku usaha reklame yang sulit mengurus izin PBG? Yuk, lanjut baca artikel ini sampai tuntas Cess!

Baca Juga: Warga Balikpapan Keluhkan Kualitas Material Bantuan Renovasi Rumah Dari BSPS

Apa saja kendala utama pelaku usaha reklame dalam mengurus PBG dan apa solusi yang ditawarkan DPRD Balikpapan?

1. Soal kepemilikan lahan. Rata-rata pengusaha yang mengajukan izin reklame hanya menyewa lahan, sementara aturan PBG mewajibkan bukti kepemilikan. Hal ini bikin banyak pengusaha bingung, bubuhan. Bagaimana cara membuktikan kepemilikan kalau lahan yang dipakai bukan milik sendiri?

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menekankan pentingnya eksekutif dan legislatif untuk memahami situasi ini.

"Baik bangunan yang statusnya disewa maupun yang masih terkait bank, tetap harus jelas menjelaskan posisi dan status tanahnya," tuturnya. Jadi, pengusaha harus bisa menjelaskan status lahan dengan jelas, walaupun hanya menyewa, nah' itu sudah.

2. Gambar konstruksi reklame. Pembuatan gambar konstruksi butuh biaya tinggi dan kerja sama dengan konsultan. Banyak pengusaha mengaku kesulitan, apalagi bagi reklame berukuran kecil. Tanpa solusi yang memadai, biaya bisa membengkak dan izin sulit diurus, bubuhan.

DPRD mendorong pemerintah untuk membuat template konstruksi reklame. Template ini berlaku untuk billboard kecil, seperti ukuran 2x3 meter hingga 4x6 meter. Dengan begitu, pengusaha tinggal mengikuti pola yang sudah tersedia.

"Template ini bisa jadi panduan praktis—apapun bentuk reklamenya, vertikal atau horizontal, pelaku usaha tinggal ikuti saja," jelas Andi Arif Agung. Hal ini diharapkan bisa menekan biaya pengurusan PBG, karena pengusaha tidak perlu lagi menyewa konsultan untuk reklame kecil.

Untuk reklame berukuran besar, DPRD tetap mempersilakan pengusaha menggunakan jasa konsultan. Alasannya, bentuk konstruksi yang rumit membutuhkan keahlian khusus, sehingga perlu profesional. Nah, ikam pasti pahamlah, aturan dibuat supaya aman dan sesuai standar konstruksi.

3. Zonasi. Setiap reklame harus menyesuaikan lokasi dan isi konten sesuai peraturan zonasi. Atiga, sapaan akrab Andi Arif, menjelaskan bahwa zona ini juga terkait isi reklame. Misalnya, jika reklame berada di kawasan KTR (Kawasan Tanpa Rokok), konten iklan rokok tidak diperbolehkan.

Dengan aturan zonasi yang jelas, pemerintah sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai. Ini bikin pelaku usaha harus lebih cermat saat merancang reklame mereka. Jadi, tidak hanya izin bangunan yang perlu diperhatikan, tapi juga konten yang akan ditampilkan, bubuhan.

Selain itu, zonasi membantu menjaga estetika kota. Reklame tidak sembarangan dipasang di semua area. Dengan penataan ini, Balikpapan bisa tetap rapi dan nyaman dipandang, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap berinovasi dalam batas aturan yang ada.

Tips praktis agar izin reklame lebih mudah

1. Pastikan dokumen lahan lengkap, termasuk surat sewa atau bukti kepemilikan.

2. Gunakan template yang disediakan pemerintah untuk billboard kecil supaya tidak perlu biaya tambahan untuk konsultan.

3. Cek zonasi lokasi sebelum memasang reklame. Pastikan konten sesuai peraturan setempat agar izin cepat turun dan menghindari masalah hukum. Nah' itu sudah, dengan langkah-langkah sederhana ini, proses pengurusan PBG bisa lebih lancar dan efisien, bubuhan.

4. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak terkait sejak awal. Informasi yang jelas dari pemerintah daerah bisa meminimalisir risiko kesalahan saat pengajuan izin.

Tips ini sederhana tapi sangat membantu, terutama bagi pengusaha baru yang ingin masuk ke bisnis reklame.

Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya banyak yang semakin paham tentang izin reklame, Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Kenapa izin reklame di Balikpapan sering terkendala?

Izin reklame terkendala karena masalah kepemilikan lahan, biaya konstruksi tinggi, dan aturan zonasi yang harus diikuti.

2. Bagaimana solusi agar izin PBG lebih mudah untuk pengusaha reklame?

Gunakan template konstruksi untuk billboard kecil, lengkapi dokumen lahan, dan pastikan konten sesuai aturan zonasi.

3. Apakah semua reklame bisa pakai template?

Template berlaku untuk reklame kecil. Reklame besar tetap membutuhkan jasa konsultan profesional karena konstruksinya lebih rumit.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Sejumlah reklame di Kota Balikpapan.
Sejumlah reklame di Kota Balikpapan.

Editor : Arya Kusuma
#dprd balikpapan #pelaku usaha #PBG #balikpapan #Andi Arif Agung #reklame