Yuk, simak sampai habis supaya ikam paham proses dan dampak kegiatan ini bagi kota dan masyarakat Cess!
Balikpapan TV - Hai Cess! Satpol PP Balikpapan, bersama TNI-Polri dan sejumlah perangkat daerah, melakukan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) di sepanjang trotoar, badan jalan, dan parit di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (16 Desember 2025).
Penertiban yang masuk dalam kegiatan Bantuan Kendali Operasi (BKO) itu berlangsung dari jembatan Balikpapan Plaza hingga simpang lampu merah Gunung Malang untuk memastikan jalur pedestrian tetap aman, nyaman, dan tertata.
Baca Juga: Revitalisasi Blok D Pasar Klandasan Balikpapan Hampir Rampung, Intip Progres Terbarunya!
Apa alasan Satpol PP melakukan penertiban PKL di Jalan Jenderal Ahmad Yani?
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa tujuan utama adalah mengembalikan fungsi jalur pedestrian sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Trotoar yang rusak sering menjadi kendala keselamatan dan estetika kota.
Selain itu, penertiban ini juga bertujuan melindungi aset pemerintah kota, termasuk sistem drainase yang sering terganggu akibat aktivitas PKL.
"Kami meminta para PKL bergeser dari area trotoar dan parit untuk memastikan keamanan pejalan kaki, menjaga tampilan kota tetap rapi, sekaligus melindungi fasilitas pedestrian yang ada," jelasnya. Nah' itu sudah, bubuhan, paham kan kenapa langkah ini penting!
Sebelum aksi dilakukan, Satpol PP telah menempuh tahap persuasif, mulai dari monitoring lapangan, teguran lisan, hingga penyampaian surat imbauan. Pendekatan ini memastikan PKL memahami aturan sebelum dilakukan tindakan tegas.
Bagaimana mekanisme penertiban dan aturan yang mendasarinya?
Kegiatan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a, pelaku usaha dilarang menjalankan aktivitas usaha di fasilitas umum, termasuk trotoar.
Tahap pertama adalah teguran langsung kepada PKL yang melanggar. Petugas mencatat identitas dan memberikan surat pernyataan. Jika pelanggaran terus berlanjut, tindakan hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan diterapkan pada tahun 2026. Nah' ikam pahamlah, penting bagi PKL untuk menaati aturan supaya tidak terseret masalah hukum.
Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan, memastikan proses penertiban berjalan lancar dan transparan. Upaya ini menekankan keseimbangan antara hak PKL berjualan dan hak masyarakat lain untuk menggunakan fasilitas umum.
Apakah ada pendekatan persuasif sebelum penertiban?
Ya, bubuhan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP melakukan pendekatan persuasif. Langkah-langkah ini meliputi sosialisasi Perda Ketertiban Umum, monitoring lapangan, teguran lisan, dan penyampaian surat imbauan. Bahkan, pada November 2025, PKL diajak mengikuti sosialisasi di Auditorium Balai Kota Balikpapan.
Pendekatan persuasif ini dilakukan agar PKL memahami pentingnya menjaga fasilitas umum. Petugas berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat sehingga lingkungan kota tetap aman dan tertib.
"Berjualan memang menjadi hak untuk mencari nafkah, namun ada juga hak masyarakat luas yang perlu dijaga. Pemerintah pun telah menyediakan pasar sebagai ruang yang tepat untuk kegiatan perdagangan," pungkas Yosep.
Hasilnya, sekitar 15 PKL dicatat dan diberikan teguran. Ini menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi pejalan kaki dan masyarakat luas.
Apakah penertiban akan dilakukan di titik lain di Balikpapan?
Iya, penertiban ini tidak hanya di Jalan Ahmad Yani. Rencana ke depan mencakup beberapa titik lain, termasuk Jalan MT Haryono, sebagai bagian dari pengamanan aset pedestrian milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Satpol PP menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya mencarikan solusi bagi PKL melalui program PKL binaan dan relokasi bertahap. Kesadaran PKL untuk mematuhi aturan menjadi kunci keberhasilan. Nah' ikam pahamlah, kolaborasi dan kesadaran bersama bikin kota lebih tertib dan nyaman.
Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhanmu, Cess! Supaya banyak yang semakin paham tata tertib kota.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Apakah PKL langsung dikenai sanksi?
Belum. PKL yang melanggar baru diberikan teguran dan surat pernyataan. Sanksi Tipiring diberlakukan pada 2026 jika masih mengulang.
2. Apakah pemerintah menyediakan solusi untuk PKL?
Ya, pemerintah menyiapkan program PKL binaan serta relokasi bertahap melalui koordinasi lintas instansi.
3. Apakah penertiban hanya dilakukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani?
Tidak, penertiban juga akan diperluas ke sejumlah titik lain seperti Jalan MT Haryono.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.