Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Pria di Balikpapan Diciduk Bersama 7 Paket Sabu, Pelaku Ungkap Asal Narkoba

Rizkiyan Akbar • Senin, 15 Desember 2025 | 14:51 WIB

Tersangka diamankan petugas usai penindakan kasus sabu di Balikpapan.
Tersangka diamankan petugas usai penindakan kasus sabu di Balikpapan.

Balikpapan TV - Hai Cess! Seorang pria berinisial RA (23), diamankan aparat kepolisian di Jalan Ahmad Yani, Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Selasa (9 Desember 2025), usai diduga baru membeli narkoba jenis sabu.

Dari saku depan kiri celana panjangnya, petugas menemukan tujuh paket kecil berisi barang terlarang itu. Situasinya cepat, senyap, tapi penuh perhatian dari sekitar, Cess!.

Nah, supaya ikam tidak setengah paham dan bisa melihat persoalan ini secara utuh, lanjutkan menyimak sampai akhir. Cerita di balik penangkapan, peran masyarakat, hingga langkah hukum yang ditempuh polisi akan diulas runtut, santai, tapi tetap serius, pahamlah.

Baca Juga: IRT Jadi Tersangka Pembunuhan Ketua RT di Balikpapan, Korban Dibuang ke Laut

Bagaimana kronologi penangkapan RA di Muara Rapak Balikpapan Utara?

Penangkapan RA berlangsung pada Selasa sore (9 Desember 2025), di pinggir Jalan Ahmad Yani, Muara Rapak. Lokasi ini dikenal padat, strategis, dan jadi jalur utama aktivitas warga Balikpapan Utara. Di tengah suasana sore yang sibuk, petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bukan kejadian mendadak tanpa dasar.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga, lalu petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan RA,” ujarnya, Minggu (14 Desember 2025). Prosesnya terukur dan terarah, bukan sekadar razia acak.

RA diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di kantung depan kiri celana panjangnya. Dari sini, dugaan bahwa RA baru saja melakukan transaksi narkoba semakin menguat. Nah’ itu sudah, situasinya jelas, pahamlah ikam.

Apa saja barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku?

Barang bukti menjadi bagian krusial dalam pengungkapan kasus ini. Tujuh paket sabu yang ditemukan pada RA kemudian diamankan dan dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti tersebut sekitar 2,26 gram. Angka ini menjadi dasar penting dalam proses hukum yang berjalan.

Keberadaan sabu di saku celana menunjukkan bahwa barang tersebut dibawa langsung oleh pelaku, bukan disimpan di tempat lain. Hal ini memperkuat dugaan bahwa RA sedang dalam perjalanan setelah melakukan pembelian. Benda kecil, tapi berdampak besar, itulah realita narkotika di lapangan, Cess!

Dari pengakuan awal, RA menyebut sabu tersebut dibeli di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat. Nilai transaksinya disebut sebesar Rp 1.000.000. Informasi ini kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Polisi tidak berhenti di satu titik, ya’kalo pahamlah ikam.

Siapa RA dan dari mana asalnya menurut keterangan polisi?

RA diketahui berusia 23 tahun dan merupakan warga Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Fakta ini menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah administrasi. Mobilitas antar daerah menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku, dan kasus ini menjadi salah satu contohnya.

Identitas RA kini menjadi bagian dari berkas penyidikan. Setelah diamankan di lokasi kejadian, RA langsung dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan intensif. Di hadapan penyidik, RA mengakui asal barang tersebut dan jalur pembeliannya. Pengakuan ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh aparat.

“Penyidik masih mendalami pengakuan yang disampaikan, sementara yang bersangkutan kini telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan,” pungkas Ipda Sangidun.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Bubuhan harus tahu, langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya serius memutus mata rantai narkoba.

Pasal apa yang menjerat pelaku dan bagaimana proses hukumnya?

Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur soal kepemilikan dan peredaran narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan pasal dilakukan berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal. Penyidik bekerja mengumpulkan fakta, mencocokkan keterangan, serta memastikan seluruh proses sesuai prosedur hukum. Tidak ada jalan pintas, semuanya berjalan bertahap dan terukur.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat. Informasi awal yang diberikan warga menjadi kunci terbukanya kasus. Tips singkat buat bubuhan: jika melihat aktivitas mencurigakan, sampaikan ke aparat dengan cara yang aman. Partisipasi warga bisa berdampak besar bagi keamanan bersama, nah’ itu sudah.

Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya semakin banyak yang paham pentingnya peran bersama menjaga lingkungan dari narkoba Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Di mana lokasi penangkapan RA dilakukan?

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Ahmad Yani, kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

2. Berapa jumlah dan berat sabu yang diamankan polisi?

Polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,26 gram.

3. Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?

RA dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#pria #narkoba #balikpapan #sabu #muara rapak