Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Polresta Balikpapan Bongkar Modus Korupsi Dana Hibah UPT Asrama Haji Rp1,5 Miliar

Rizkiyan Akbar • Jumat, 12 Desember 2025 | 11:15 WIB

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah UPT Asrama Haji Balikpapan menjalani pemeriksaan, Jumat (12 Desember 2025).
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah UPT Asrama Haji Balikpapan menjalani pemeriksaan, Jumat (12 Desember 2025).

Balikpapan TV - Hai Cess! Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang bikin heboh bubuhan kota ini. Total kerugian negara capai Rp 1,5 miliar akibat penyimpangan dana hibah UPT Asrama Haji Balikpapan tahun 2022–2023.

Kalau Ikam penasaran bagaimana modus dan apa aja sanksi hukum yang menanti para tersangka? Yuk lanjut baca artikel ini smapai habis, Cess!

Siapa tersangka dalam kasus korupsi ini?

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, HM dan SW, keduanya warga Balikpapan. Menurut IPTU Dafid, Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, keduanya diduga meloloskan perizinan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama satu rekannya.

“Dua pria berinisial HM dan SW, warga Balikpapan, diduga ikut meloloskan perizinan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama seorang rekannya,” jelasnya, Jumat (12 Desember 2025).

Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, senilai lebih dari Rp1,5 miliar. Kasih tau bubuhanmu, ini sudah diamankan semua oleh polisi untuk proses hukum berikutnya.

Baca Juga: Cicilan Rumah Subsidi di Kaltim Mulai Rp1 Jutaan, Buruan Cek Sekarang!

Bagaimana modus korupsi terjadi?

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perizinan. Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk UPT Asrama Haji Balikpapan seharusnya digunakan untuk peningkatan struktur jalan dan pengadaan bedlift. Namun, hasil audit BPKP menemukan penyimpangan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Dafid menambahkan, “BPKP mencatat kerugian negara tembus Rp1,5 miliar akibat penyimpangan yang dilakukan HM dan SW dalam proyek peningkatan jalan dan pengadaan fasilitas di UPT Asrama Haji.”

Apa sanksi hukum yang menanti tersangka?

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup, atau pidana 1–20 tahun, plus denda Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi bubuhan Balikpapan dan sekitarnya bahwa praktik korupsi tidak ada tempatnya, dan penegak hukum bekerja serius untuk menjaga transparansi anggaran publik.

Bagaimana proses hukum selanjutnya?

Saat ini, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan. Proses persidangan menunggu jadwal pengadilan yang akan memastikan semua pihak mendapat hukuman sesuai peraturan. Bubuhan bisa mengikuti perkembangan kasus ini, karena transparansi jadi fokus utama Polresta Balikpapan.

Apa komitmen Polresta Balikpapan terhadap pemberantasan korupsi?

Polresta Balikpapan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas. Dana publik harus digunakan tepat sasaran, demi kesejahteraan bubuhan kota ini. Kasus UPT Asrama Haji menjadi contoh nyata bahwa penyalahgunaan anggaran bisa berakibat hukum serius.

Cess, ini juga jadi pelajaran buat bubuhan semua agar selalu awasi penggunaan dana publik di lingkungan sekitar. Jangan sampai ada yang terulang lagi.

 

FAQ

1. Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?

Kerugian negara mencapai Rp 1.509.018.931 akibat penyimpangan dana hibah UPT Asrama Haji Balikpapan Cess.

2. Siapa saja yang menjadi tersangka?

HM dan SW, keduanya laki-laki berdomisili di Balikpapan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

3. Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?

Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar sesuai UU Tipikor.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#balikpapan #UPT Asrama Haji #dana hibah #korupsi #polresta balikpapan