Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Dibekuk, Polisi Sita 6 Paket Sabu di Pinggir Jalan

Rizkiyan Akbar • Selasa, 9 Desember 2025 | 17:58 WIB

Tersangka residivis narkoba yang diamankan Polresta Balikpapan, Kamis (4 Desember 2025).
Tersangka residivis narkoba yang diamankan Polresta Balikpapan, Kamis (4 Desember 2025).

Balikpapan TV - Selasa, 9 Desember 2025, Hai Cess! Penangkapan pria berinisial SU (56) di kawasan Kelurahan Damai kembali mengguncang Balikpapan, Kamis (4 Desember 2025).

Polisi mengamankan enam paket sabu saat pelaku berada di pinggir jalan, dan kasus ini langsung memunculkan tanda tanya tentang pola peredaran narkoba yang masih aktif di wilayah perkotaan.

Nah, penasaran bagaimana kronologi penangkapan pelaku dan dari mana ia mendapatkan narkoba tersebut? Yuk, lanjut baca artikel ini sampai tuntas, Cess!

Bagaimana kronologi penangkapan yang dilakukan petugas?

Penangkapan terhadap SU terjadi sekitar pukul 17.15 Wita ketika ia berada di pinggir jalan kawasan Damai. Aparat yang melihat gerak-gerik mencurigakan langsung melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah paket yang disembunyikan pelaku.

Hasil penggeledahan menguatkan kecurigaan tersebut. Enam paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram ditemukan di sisi kanan celana pendek biru yang dikenakan pelaku, menegaskan bahwa transaksi sedang berlangsung atau baru saja terjadi.

Dari mana pelaku memperoleh sabu tersebut?

SU mengakui bahwa ia membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Baru dengan harga Rp900.000. Detil ini menguatkan gambaran bahwa jaringan kecil dan individu masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Transaksi yang dilakukan secara sederhana dan langsung ini menunjukkan pola yang sering muncul di perkotaan, terutama ketika pelaku memanfaatkan momen spontan dan lokasi yang ramai namun tetap minim pengawasan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Pasang Palet! Pemkot Balikpapan Ingatkan Sanksi Tembus Rp2 Miliar

Apa latar belakang pelaku dan riwayat kriminalnya?

Polresta Balikpapan menegaskan bahwa SU merupakan residivis kasus narkoba sejak 2019 dan baru bebas pada 2023. Artinya, hanya dalam waktu dua tahun setelah keluar dari lapas, pelaku kembali mengulang kasus yang sama.

Pelaku tercatat berasal dari Kutai Kartanegara dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Kondisi ini sering disebut sebagai faktor yang memicu kembali terlibat dalam kasus kriminal, terutama penyalahgunaan narkoba.

Apa yang disampaikan polisi terkait barang bukti dan tindak lanjut kasus?

Barang bukti utama yang diamankan ialah enam paket sabu dengan total berat 1,35 gram yang ditemukan langsung pada pakaian pelaku. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa SU aktif dalam peredaran narkoba.

AKP Syfarudin menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya cukup berat dan menjadi peringatan bahwa kasus narkoba tidak akan ditoleransi, terutama ketika pelaku merupakan residivis.

Kalau menurut ikam informasi ini bermanfaat, yuk bagikan artikel ini ke bubuhanmu, Cess! Agar semakin banyak orang yang sadar dan waspada.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

FAQ

1. Apa ancaman hukuman yang akan dijerat kepada pelaku?

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

2. Mengapa kasus residivis seperti ini masih muncul?

Karena faktor ekonomi, lingkungan, serta terbatasnya pekerjaan sering menjadi pemicu, ditambah jaringan kecil yang bergerak cepat dan sulit dilacak.

3. Bagaimana masyarakat dapat membantu?

Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian dan tidak melakukan intervensi langsung.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#pria #narkoba #balikpapan #sabu #residivis