Balikpapan TV - Sabtu (6 Desember 2025), Hai Cess! Pemkot Balikpapan lagi-lagi turun langsung memantau kondisi toko-toko di Kota Minyak untuk memastikan makanan yang dijual aman dan layak konsumsi.
Dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo memberikan himbauan untuk menambah lapisan palet (alas) di lantai hingga mengingatkan sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp2 Miliar bagi pelaku usaha yang masih nakal.
Penasaran hal-hal apa saja yang ditemukan saat sidak ini? Yuk, lanjut baca artikel ini sampai habis, Cess!
Baca Juga: Hadiah Rp100 Juta! Festival Dayung Manggar 2025 di Balikpapan Dibuka, Buruan Daftar!
Bagaimana kondisi fisik produk bisa memengaruhi kualitas makanan?
Menurut Bagus Susetyo, menjaga kondisi fisik produk itu nomor satu karena akan berdampak langsung ke konsumen.
“Kalau bagian dalam produk terlihat rusak atau kemasannya tidak berkualitas, konsumen bisa rugi,” tegasnya.
Contohnya beras yang cuma diletakkan langsung di lantai tanpa palet, bisa saja rembesan minyak, cairan pembersih, atau bahkan bayclin ikut tercampur, dan kalau sampai tertelan, bisa jadi racun.
“Misalnya bayclin yang tumpah di area itu lalu tercampur dengan beras, bisa berubah jadi racun,” tambahnya.
Oleh Karena itu, bagus mengimbau para pelaku usaha agar menaruh beras atau produk sejenis di atas palet lebih tinggi dari lantai supaya aman dari kontaminasi dan tetap higienis. Selain itu, kondisi kemasan juga penting untuk menjaga citra toko.
Apa aturan terkait masa kadaluarsa produk yang dijual?
Selain kualitas fisik, masa kadaluarsa atau expired date menjadi perhatian utama.
Bagus mengingatkan agar semua barang yang dijual masih dalam masa edar dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Aturannya jelas diatur dalam UU Perlindungan Konsumen 8/1999.
Kalau sampai ada toko yang nekat menjual produk kadaluarsa, pelaku usaha bisa kena sanksi berat, mulai dari kurungan penjara maksimal 5 tahun hingga denda Rp2 miliar.
“Biasanya dari stok opname akan terlihat produk mana yang mendekati expired dan perlu ditarik,” jelasnya.
Jadi, bubuhan pemilik toko harus rajin memantau peredaran barang agar tidak melanggar aturan.
Bagaimana cara menyimpan beras yang benar?
Beras memang jadi perhatian khusus di Balikpapan. Menurut Bagus, bukan cukup hanya dilapisi kardus. Barang harus diletakkan di palet lebih tinggi dari lantai supaya tidak tercemar cairan berbahaya.
“Mudah-mudahan toko dengan sirkulasi penjualan yang bagus mestinya penyimpanan juga baik,” imbuhnya.
Bagaimana pengawasan produk luar negeri di toko Balikpapan?
Tak hanya produk lokal, produk impor juga diawasi ketat. Bagus memastikan semua produk luar negeri yang beredar sudah lolos uji BPOM.
“Tadi ada produk luar negeri ternyata juga sudah lolos BPOM,” pungkasnya sambil tersenyum.
Baca Juga: Kios Buah di Balikpapan Dibobol Maling, Polisi Gerak Cepat Periksa TKP
Kenapa tertib aturan penting bagi pelaku usaha?
Bagus menegaskan bahwa pelaku usaha wajib tertib aturan mulai dari izin usaha, kemasan, hingga masa kadaluarsa produk. Hal ini penting agar tidak hanya mencegah masalah hukum, tapi juga menjaga kepercayaan konsumen.
Selain itu, pengawasan ketat membantu pelaku usaha mengelola stok dengan lebih baik, mencegah kerugian akibat barang rusak atau kadaluarsa.
Bubuhan yang punya toko bisa mengambil pelajaran, kalau tertib aturan, konsumen senang, penjualan lancar, dan semua pihak aman.
Tips praktis untuk bubuhan pemilik toko:
1. Cek lantai sebelum menaruh beras, pastikan tidak ada rembesan oli, air, atau bahan kimia lain.
2. Perhatikan rotasi stok supaya barang lama habis duluan, sehingga tidak ada risiko menjual produk yang sudah mendekati masa expired.
Kalau menurut ikam informasi ini bermanfaat, yuk bagikan artikel ke bubuhanmu, Cess! Biar mereka juga tau kondisi produk di toko Balikpapan.
FAQ
1. Bagaimana cara memastikan produk tetap aman di toko Cess
Pastikan produk disimpan di atas palet, hindari kontak langsung dengan lantai, cek kemasan, dan pantau masa kadaluarsa secara rutin
2. Apa risiko menjual barang kadaluarsa
Pelaku usaha bisa kena sanksi kurungan hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen 8/1999
3. Bagaimana produk impor dicek keamanannya
Produk impor wajib lolos uji BPOM sebelum beredar, termasuk cek kemasan, izin edar, dan masa kadaluarsa
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia Redaksi. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia