Balikpapan TV - Hai Cess! Kota Minyak kembali ramai diperbincangkan usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Pajak Berkeadilan setelah Musyawarah Nasional XI.
Fatwa ini menyoroti pemungutan pajak berulang, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak selaras dengan prinsip keadilan sosial.
Penasaran gimana tanggapan Pemkot Balikpapan terkait Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI yang lagi ramai dibahas itu? Yuk, lanjut baca artikel ini sampai habis, Cess!
Apa Esensi Fatwa Pajak Berkeadilan yang Baru Dikeluarkan MUI?
Fatwa Pajak Berkeadilan muncul sebagai respon terhadap situasi sosial yang berkembang setelah kenaikan PBB belakangan ini. MUI menyampaikan bahwa pemungutan pajak yang menyentuh kebutuhan utama semestinya tidak diberlakukan berulang.
Fatwa ini menekankan bahwa pajak tidak seharusnya dikenakan pada rumah atau bumi yang ditempati untuk kebutuhan dasar manusia. MUI menilai objek pajak idealnya difokuskan pada harta yang berpotensi produktif atau bersifat sekunder hingga tersier.
Mengapa PBB Dipandang Tidak Tepat Jika Dipungut Berulang?
Dalam pandangan MUI, tanah dan rumah yang dihuni termasuk kebutuhan primer. Beban pajak berulang terhadap aset tersebut dianggap tidak mencerminkan keadilan maupun tujuan pajak itu sendiri.
Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, menjelaskan bahwa pungutan atas kebutuhan pokok—termasuk sembako, rumah, dan bumi—tidak mencerminkan prinsip keadilan, sehingga perlu evaluasi regulasi.
Baca Juga: Aplikasi B-Connect Resmi Meluncur: Ratusan CCTV Balikpapan Kini Bisa Dipantau Lewat HP!
Bagaimana Sikap Wali Kota Balikpapan Menanggapi Fatwa Ini?
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menyatakan pihaknya masih mendalami detail fatwa tersebut sambil menunggu arahan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pendapat ulama harus dihormati.
“Saya belum tau detailnya, namun jika memang diharamkan oleh ulama, berarti tidak boleh. Keputusan mereka pasti lahir dari analisa yang mendalam dan penuh pertimbangan,” ujarnya.
Apa Pertimbangan Pemerintah Daerah Selama Menunggu Arahan Pusat?
Pemkot Balikpapan ingin memastikan kebijakan yang berjalan tetap sejalan dengan aturan nasional. Rahmad menyebut pihaknya mengikuti arahan pemerintah pusat agar tidak melangkah di luar koridor hukum yang berlaku.
Ia menegaskan hal tersebut dengan ungkapan, “Kita ikuti pemimpin kita, ibaratnya kita ini hanya makmum,” menandakan posisi pemerintah daerah yang harus serasi dengan kebijakan lebih tinggi.
Bagaimana Fatwa Ini Mengukur Keadilan dari Perspektif Kemampuan Finansial?
MUI menekankan bahwa pajak hanya boleh dikenakan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial memadai. Pendekatannya mirip dengan konsep zakat yang memiliki batas minimal kepemilikan harta (nishab).
Asrorun Ni’am menerangkan bahwa batas kemampuan dapat dianalogikan pada nishab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas, yang bisa menjadi ukuran penghasilan tidak kena pajak.
Kalau menurutmu informasi ini bermanfaat, Yuk bagikan artikel ini ke teman-temanmu, Cess! Biar makin banyak orang yang paham soal isu ini.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Apakah fatwa ini langsung menghapus PBB di Balikpapan?
Belum. Pemkot Balikpapan masih menunggu arahan pemerintah pusat.
2. Apa dasar MUI menyebut PBB tidak adil jika dipungut berulang?
MUI menilai rumah dan bumi adalah kebutuhan pokok, sehingga tidak seharusnya menjadi objek pajak berulang.
3. Siapa yang seharusnya dikenai pajak menurut fatwa?
Mereka yang memiliki kemampuan finansial sesuai ukuran nishab, yakni setara 85 gram emas.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.