Balikpapan TV – Hai Cess! Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan MT Haryono resmi berlaku mulai Senin (24 November 2025), tepat setelah sebulan sosialisasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.
Penerapan ini menjadi bagian penting dari peresmian Balikpapan Connectivity (B-Connect), sebuah proyek integrasi layanan lalu lintas menuju Balikpapan Smart City.
Aturan utamanya jelas: larangan parkir di bahu jalan pada pukul 16.00–19.00 Wita, tanpa toleransi. Semua pelanggar langsung ditindak melalui stiker peringatan, penggembosan ban, hingga penderekan.
Penasaran segmen mana saja yang termasuk kawasan KTL Jalan MT Haryono? Yuk lanjut baca artikel ini sampai habis, Cess!
Apa yang Membuat KTL MT Haryono Mulai Berlaku Sekarang?
Penetapan KTL dilakukan bersamaan dengan peresmian program B-Connect sebagai wujud transformasi lalu lintas kota. Kebijakan ini hadir setelah masa sosialisasi selama satu bulan agar masyarakat siap beradaptasi.
Program ini diterapkan karena MT Haryono menjadi salah satu jalur sibuk yang rawan padat terutama pada sore hari. KTL dirancang sebagai strategi untuk mengurai hambatan sekaligus mempertegas disiplin berkendara.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Di Mana Saja Lokasi Tepat KTL MT Haryono Diterapkan?
Dishub membagi KTL MT Haryono ke dalam empat segmen utama yang saling terhubung. Mulai dari simpang Beruang Madu hingga simpang Wika, seluruhnya masuk dalam aturan ketat yang sama.
Rinciannya ialah segmen satu Beruang Madu–Beller, segmen dua Beller–Roti Tiam, segmen tiga Roti Tiam–Balikpapan Baru, dan segmen empat Balikpapan Baru–Wika. Semua segmen diberlakukan tanpa pengecualian.
Apa Saja Aturan Utama KTL yang Wajib Dipahami Pengendara?
Regulasi inti KTL ialah larangan parkir di seluruh bahu jalan pukul 16.00–19.00 Wita. Ini menjadi jam rawan macet sehingga Dishub fokus meniadakan hambatan.
Kepala Dishub Balikpapan, M Fadli Pathurrahman, menegaskan, “Mulai hari ini, setiap pelanggaran KTL tidak diberi ruang toleransi sedikit pun.” Artinya, seluruh pengendara harus mengikuti ketentuan tanpa dispensasi.
Sanksi Apa yang Menunggu Kendaraan Pelanggar?
Dishub menerapkan tiga jenis tindakan: penempelan stiker, penggembosan ban, dan penderekan. Semua dilakukan sesuai tingkat pelanggaran dan kondisi di lapangan.
Fadli menyebut, “Untuk setiap kendaraan yang melanggar, kami akan menjatuhkan sanksi berupa penempelan stiker, penggembosan ban, hingga tindakan penderekan.”
Kendaraan yang terderek akan disimpan di Gedung Kesenian sebagai lokasi khusus.
Apakah Ada Biaya yang Harus Dibayar Jika Terkena Derek?
Ya, kendaraan yang diderek dikenakan denda Rp500 ribu. Fadli menjelaskan, “Dana tersebut akan masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola Dinas Perhubungan.”
Saat ini armada derek Dishub masih terbatas, namun wali kota disebut akan memberi atensi untuk penambahan unit melalui CSR ataupun APBD demi memperkuat operasional di lapangan.
Kalau menurutmu informasi ini bermanfaat, yuk sebarkan ke teman, saudara, atau grup kantormu, Cess! Biar makin banyak yang paham aturan terbaru di Jalan MT Haryono.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Apakah aturan KTL berlaku setiap hari?
Ya, aturan KTL berlaku setiap hari pada pukul 16.00–19.00 Wita di seluruh empat segmen MT Haryono.
2. Di mana lokasi pengambilan kendaraan yang diderek?
Kendaraan terderek disimpan di Gedung Kesenian yang menjadi tempat penyimpanan roda dua dan roda empat.
3. Apakah ada pengecualian kendaraan tertentu?
Menurut Dishub, tidak ada dispensasi. Seluruh kendaraan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.