Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Peredaran Narkoba di Balikpapan Terbongkar, Pria Ini Terciduk Bersama Paket Sabu!

Rizkiyan Akbar • Selasa, 25 November 2025 | 10:22 WIB

Tersangka kasus peredaran narkoba yang diamankan Polresta Balikpapan, Jumat (21 November 2025).
Tersangka kasus peredaran narkoba yang diamankan Polresta Balikpapan, Jumat (21 November 2025).

Balikpapan TV - Hai Cess! Aktivitas peredaran narkoba kembali terbongkar di Balikpapan. Anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial SY (32), warga Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Jumat (21 November 2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

SY ditangkap di halaman sebuah hotel di Jalan MT Haryono, bersama barang bukti sabu dan ekstasi yang tersimpan dalam kotak hitam di dalam truk bernomor polisi KT 8445 KU.

Bagaimana Polisi Menangkap SY di Halaman Hotel MT Haryono?

Penangkapan SY terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Informasi itu mengarah pada lokasi hotel di Jalan MT Haryono. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemantauan singkat sebelum penyergapan.

Saat tiba di halaman hotel, polisi menemukan SY bersama sebuah truk roda empat. Pemeriksaan awal menguatkan dugaan adanya aktivitas mencurigakan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan langsung di tempat.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Apa Saja Barang Bukti yang Ditemukan Polisi?

Barang bukti yang diamankan petugas.
Barang bukti yang diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kotak hitam di dalam truk berisi tiga paket sabu dengan berat total 21,27 gram dan sembilan butir ekstasi seberat 4,07 gram. Barang bukti ini langsung diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses hukum.

Selain narkotika, polisi juga mendapati timbangan digital, sendok takar, plastik klip bening, handphone, serta kendaraan truk roda empat KT 8445 KU yang digunakan SY. Semua barang ini menjadi petunjuk kuat dugaan peredaran.

Apa Penjelasan Resmi dari Polresta Balikpapan?

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, memberikan penjelasan mengenai penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum berkelanjutan.

“Terdapat tiga paket sabu dengan total berat 21,27 gram serta sembilan butir ekstasi seberat 4,07 gram,” ujarnya, Senin (24 November 2025).

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan di dalam truk yang dikendarai SY.

“Kami mengamankannya di halaman hotel, dan di dalam truk ditemukan sebuah kotak hitam yang berisi sabu,” jelasnya.

Apa Pengakuan SY Saat Diperiksa Petugas?

SY diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya. Dalam pemeriksaan, SY mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial MU. Pengakuan ini membuat penyidik membuka pengembangan lanjutan.

Kasus ini pun tidak berhenti pada penangkapan SY saja. Polisi kini menelusuri keberadaan MU yang disebut sebagai pemasok. “Saat ini masih dikembangkan pengakuan tersangka,” imbuhnya.

Apa Dampak Kasus Ini bagi Keamanan Kota Balikpapan?

Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain, ini juga membuktikan bahwa laporan masyarakat sangat berpengaruh dalam membantu pengungkapan.

Keterlibatan warga menjadi kunci penting. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula aparat bisa bertindak. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kota membutuhkan kewaspadaan kolektif demi keamanan bersama.

Kalau menurutmu informasi ini penting, yuk bagikan artikel ini ke teman-temanmu, Cess! Biar makin banyak orang yang tahu.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Di mana lokasi SY ditangkap?

Penangkapan dilakukan di halaman sebuah hotel di Jalan MT Haryono, Balikpapan.

2. Berapa total barang bukti yang diamankan?

Terdapat tiga paket sabu seberat 21,27 gram dan sembilan butir ekstasi seberat 4,07 gram.

3. Apakah kasus ini masih berlanjut?

Ya, polisi masih mengembangkan pengakuan SY terkait inisial MU sebagai pemasok.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#pria #narkoba #balikpapan #sabu #residivis