Yuk, lanjut baca artikel ini sampai habis Cess, biar kamu tau data lengkapnya!
Balikpapan TV - Hai Cess! Kota Minyak lagi-lagi mencatat geliat positif dari sektor penerimaan pajak daerah.
Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mengungkap tiga penyumbang terbesar kas daerah: bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak restoran.
Bagaimana Realisasi BPHTB Tahun 2025 Bisa Hampir Menyentuh Target?
BPHTB masih menjadi primadona penerimaan daerah. Idham, Kepala BPPDRD Balikpapan, menegaskan realisasi BPHTB kini sudah mencapai 94 persen atau berada di angka Rp 165 miliar dari target Rp 175 miliar.
Diskon 20 persen diberikan untuk layanan tertentu seperti peningkatan status, sehingga publik lebih bersemangat menyelesaikan kewajiban.
Lonjakan penerimaan BPHTB ini sejalan dengan tren pasar properti Balikpapan yang relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir. Kota Minyak masih menjadi magnet hunian dan lahan investasi, terutama bagi keluarga muda dan pekerja rantau yang menetap.
Aktivitas tersebut otomatis menggerakkan perputaran pajak daerah dan menambah ruang fiskal pemerintah untuk pelayanan publik.
Baca Juga: Dana TKD Balikpapan Dipangkas Hampir Rp1 Triliun, 3 Sektor Ini yang Paling Terdampak
Mengapa PBB Tetap Jadi Tulang Punggung Pajak Daerah Balikpapan?
PBB menyumbang Rp152 miliar dalam tahun berjalan, menjadikannya penerimaan kedua terbesar. PBB dikenal sebagai pajak yang stabil karena ditarik dari objek tanah dan bangunan yang sifatnya tetap.
Idham menjelaskan bahwa disiplin warga menjadi kunci penting, “Kami apresiasi kepada seluruh warga yang patuh dan taat membayar pajak.”
Dalam konteks nasional, PBB termasuk pajak daerah strategis karena hasilnya langsung digunakan untuk pembiayaan fasilitas publik: jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga layanan sosial.
Di Balikpapan, penerimaan PBB juga menguat seiring pertumbuhan kawasan pemukiman baru, terutama di pinggir kota yang makin berkembang.
Apa yang Membuat Pajak Restoran Tumbuh Pesat Tahun Ini?
Pertumbuhan bisnis kuliner jadi salah satu penggerak perekonomian Kota Minyak. Realisasi pajak restoran kini telah mencapai 91 persen atau berada di angka Rp146 miliar dari target Rp160 miliar. Angka ini mencakup pajak dari cafe dan rumah makan.
Model pengenaan pajak restoran dilakukan dengan self assesment. Artinya, wajib pajak menghitung omzetnya sendiri kemudian menyetorkan pajak 10 persen. Sistem ini memberi fleksibilitas usaha kuliner, sekaligus memupuk kepercayaan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Kebiasaan warga kulineran—mulai dari kafe estetik sampai depot-legendaris—ikut membantu mendorong melesatnya penerimaan. Hampir tiap minggu ada tempat baru buka, dan ini menambah sumber pajak yang masuk.
Bagaimana Pajak Daerah Dipakai untuk Kebutuhan Publik?
Idham memastikan setiap rupiah pajak kembali ke masyarakat, “Setiap pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak langsung masuk ke kas daerah.”
Dana itu dipakai untuk layanan publik, infrastruktur, program bantuan BPJS Kesehatan, hingga penyediaan seragam gratis. Model pengelolaan anggaran berbasis pajak ini umum digunakan di kota-kota besar untuk memperkuat kualitas hidup warga.
Di Balikpapan, alokasi dana tersebut tampak dari perbaikan jalan lingkungan, penyediaan fasilitas umum yang lebih layak, hingga dukungan layanan sosial. Semakin besar partisipasi wajib pajak, semakin lebar ruang pemerintah melakukan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Bagaimana Peran Warga dan Pelaku Usaha dalam Menjaga Penerimaan Daerah?
Partisipasi warga ternyata sangat menentukan keberlanjutan penerimaan pajak daerah. Ketika makan di restoran, konsumen bisa memastikan apakah tempat tersebut memungut pajak sesuai aturan. Ini langkah sederhana tapi sangat berarti untuk mendorong akurasi setoran pajak.
“Jadi berapa omzet dihitung oleh wajib pajak sendiri dan dikenakan 10 persen untuk pajak,” ucap Idham.
Selain itu, kepatuhan pelaku usaha menjaga transparansi omzet menjadi pegangan utama sistem self assesment.
Dengan pola hubungan yang saling mendukung, pemerintah dan pelaku usaha dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berdaya saing, sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Yuk, bantu sebarkan informasi bermanfaat ini ke teman-temanmu, Cess! Biar makin banyak orang yang paham bagaimana pajak bekerja buat masa depan kota kita.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Berapa tarif pajak restoran di Balikpapan?
Tarif pajak restoran di Balikpapan adalah 10 persen dari omzet sesuai sistem self assesment.
2. Untuk apa saja pajak daerah Balikpapan digunakan?
Digunakan untuk pelayanan publik, infrastruktur, bantuan BPJS Kesehatan, hingga seragam sekolah gratis.
3. Apa pajak daerah terbesar kontribusinya tahun ini?
BPHTB dengan target Rp 175 miliar dan realisasi 94 persen.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.