Balikpapan TV – Hai Cess! Enam anak tewas tenggelam di kubangan KM 8, Kelurahan Graha Indah, yang berada tak jauh dari kawasan Perumahan Grand City Balikpapan, kini kembali mendapat sorotan.
Tim PBH Peradi Balikpapan turun menelusuri lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan—mulai dari kondisi TKP, jarak lokasi, hingga minimnya prosedur keamanan lingkungan.
Penasaran kejanggalan apa aja yang ditemukan oleh petugas? Yuk, baca artikel ini sampai habis, Cess!
Apa Temuan Awal Tim PBH Peradi di Lokasi Kubangan Air Itu?
PBH Peradi Balikpapan menemukan area TKP tanpa pagar pembatas, tanpa pos sekuriti, dan tanpa papan peringatan. Semua atribut yang seharusnya menandai zona bahaya justru tidak tampak. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi anak-anak yang terbiasa bermain di area terbuka.
Ardiansyah, Ketua PBH Peradi Balikpapan, menegaskan, "Di sekitar lokasi kejadian terlihat papan informasi berisi profil pemilik lahan dengan tulisan Tanah Milik PT SMW,” ujarnya.
Ada juga larangan memasuki area tanpa izin, tapi papan itu berada di titik berbeda dari lokasi kubangan.
Baca Juga: Ketua RT Ungkap Kronologi 6 Anak yang Tewas Tenggelam di Waduk KM 8 Balikpapan
Sejauh Apa Lokasinya dari Area Publik dan Rumah Korban?
Tim PBH Peradi mencatat jarak TKP sekitar 285 meter dari jalan umum. Lokasinya tidak terlihat langsung dari jalur warga melintas. Ini membuat aktivitas anak-anak yang berada di sekitar area tidak mudah terpantau.
Sementara dari rumah keluarga korban, jarak mencapai kurang lebih 526 meter. Lokasi ini berada di area yang sebenarnya tidak disiapkan sebagai tempat aktivitas warga, terlebih untuk anak-anak mandi atau bermain air.
Mengapa Pemasangan Pagar Baru Setelah Kejadian Dipertanyakan?
Dua hari setelah kejadian, tepat Kamis (19 November 2025) sekitar pukul 15.30 Wita, baru dilakukan pemasangan pagar di sekitar TKP dengan melibatkan empat pekerja.
Langkah ini memunculkan tanda tanya mengenai urgensi keamanan yang semestinya sudah diterapkan jauh sebelum insiden terjadi.
PBH Peradi menilai pemasangan pagar setelah tragedi tidak menjawab persoalan utama. Keamanan lingkungan idealnya menjadi prioritas sejak awal, apalagi di kawasan yang sedang dalam proses proyek pematangan lahan.
Bagaimana Tanggapan Warga dan Apa yang Belum Diterima Keluarga Korban?
Warga sekitar menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah ada konsultasi publik terkait rencana pengembangan lahan ataupun pembahasan AMDAL. Padahal proyek pematangan lahan biasanya wajib melibatkan warga untuk mitigasi dampak lingkungan.
Lebih jauh, keluarga korban disebut belum menerima panggilan pemeriksaan dari Kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya enam nyawa anak.
PBH Peradi menyebut kondisi ini sebagai sebuah ketidakwajaran dalam penerapan standar keselamatan dan mitigasi lingkungan.
Peristiwa memilukan ini menyentuh kita sebagai satu komunitas besar di Balikpapan. Dari temuan PBH Peradi Balikpapan, terlihat bahwa aspek keamanan, mitigasi, dan komunikasi publik masih perlu dibenahi, terutama di area proyek yang bersinggungan dengan aktivitas warga.
Yuk, bagikan artikel ini, Cess! Agar semakin banyak warga yang waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
1. Apakah proyek pematangan lahan di Graha Indah sudah melalui konsultasi dengan warga?
Menurut warga sekitar, belum pernah ada konsultasi publik terkait rencana proyek maupun AMDAL.
2. Apakah pemilik lahan sudah memasang tanda bahaya sebelum kejadian?
PBH Peradi menemukan area TKP tidak memiliki pagar, pos keamanan, maupun papan peringatan bahaya.
3. Apakah keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian?
PBH Peradi menyebut keluarga korban belum menerima panggilan pemeriksaan.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.