Balikpapan TV - Hai Cess! Peredaran minuman beralkohol di Balikpapan kini tengah jadi sorotan. DPRD bersama Pemerintah Kota berencana melakukan revisi terhadap aturan lama yang dinilai sudah ketinggalan zaman.
Aturan baru ini dibuat bukan untuk melarang total, tapi untuk memperkuat pengawasan di tengah maraknya peredaran miras ilegal, terutama lewat platform digital yang semakin mudah diakses.
Rencana revisi ini digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.
Aturan Lama Tak Lagi Efektif, Saatnya Penyesuaian Zaman
Seiring perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat urban, pola peredaran minuman beralkohol juga ikut berubah.
Kalau dulu transaksi dilakukan langsung di toko, kini banyak yang berpindah ke dunia maya. Situasi ini bikin pengawasan jadi lebih rumit, karena miras ilegal bisa beredar tanpa izin dan tanpa batas.
Perda lama yang cenderung bersifat pelarangan sudah tidak relevan lagi. Mengingat, aturan nasional tidak sepenuhnya melarang peredaran miras golongan A, B, dan C.
Ketua Bapemperda, Andi Arief Agung, menjelaskan bahwa aturan baru akan difokuskan pada pengendalian, bukan pelarangan.
“Permasalahan utama bukan karena banyaknya pelanggaran, tapi karena peraturan yang ada sudah tidak efektif. Maka dari itu, perlu disesuaikan agar bisa lebih mengantisipasi peredaran ilegal, khususnya di platform digital,” ujarnya, Selasa (7 Oktober 2025).
Oleh karena itu, pendekatan yang akan diambil adalah memperkuat kontrol distribusi, bukan menutup akses total. Ini bentuk adaptasi terhadap zaman yang serba cepat dan dinamis, Cess!
Pengawasan Digital Jadi Fokus Utama
Salah satu poin penting dalam revisi perda ini adalah pengawasan di ranah digital.
Pemerintah ingin memastikan bahwa penjualan online tidak menjadi celah bagi praktik ilegal. Bukan hanya sekadar menindak, tapi juga memastikan sistem distribusi dan perizinan berjalan transparan.
Langkah ini diharapkan bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keamanan publik.
Artinya, pelaku usaha tetap bisa menjalankan bisnis secara legal, sementara masyarakat terlindungi dari dampak negatif peredaran bebas miras tanpa izin.
Pendekatan Bijak dan Berbasis Kearifan Lokal
Balikpapan dikenal sebagai kota dengan karakter sosial yang kuat dan penuh nilai kebersamaan.
Karena itu, DPRD dan Pemkot tak mau terburu-buru dalam menerapkan kebijakan baru. Mereka berkomitmen agar setiap langkah tetap berpijak pada kearifan lokal dan norma sosial masyarakat.
Andi menegaskan, “Kami ingin masyarakat terlindungi, distribusi jelas, dan tidak ada celah untuk praktik ilegal. Jadi ini bukan soal pelarangan, tapi pengendalian secara bijak sesuai regulasi nasional.”
Artinya, kebijakan ini juga akan tetap mendengar aspirasi warga, agar aturan yang dihasilkan bisa diterima luas tanpa menimbulkan polemik baru.
Menuju Regulasi yang Lebih Adaptif dan Aman
Rencana revisi ini masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan lintas instansi. DPRD menargetkan rancangan regulasi baru dapat masuk dalam program legislasi daerah tahun 2026.
Harapannya, kebijakan baru ini akan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kepatuhan izin, serta menjaga keseimbangan antara kebebasan usaha dan tanggung jawab sosial.
Bagi masyarakat, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah hadir dan peka terhadap perubahan zaman.
Di era digital, perlindungan publik tidak hanya soal pengawasan di lapangan, tapi juga di dunia maya—tempat di mana banyak transaksi kini berpindah.
Jadi, yuk dukung langkah ini biar Balikpapan tetap aman, tertib, dan adaptif sama perkembangan zaman, Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”